
Kemenag: Badan Publik Wajib Patuhi UU KIP

Bogor, (Antara) - Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Kapus Pinmas) Zubaidi menegaskan tidak ada lagi tawar menawar bagi badan publik untuk mengelak atau tidak mematuhi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, karena sudah menjadi kewajiban untuk menjalankannya. "Suka atau tidak suka, tidak ada tawar menawar lagi bagi badan publik untuk mengimplementasikan UU KIP," kata Zubaidi ketika membuka Konsinyir Konten Layanan Data 2013 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/7). Pada acara itu ikut sebagai nara sumber juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto. Nampak hadir Afrizal Zen (Kabag Organisasi pada Biro Ortala), Sulistyowati (Kabid Data pada Pinmas), Kabid Humas Zainuddin Daulay dan sejumlah pejabat struktural pengelola data di kementerian tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) sebagai badan publik berkewajiban untuk melaksanakan Nomor 14 tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk mendukung itu, Kemenag pun menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 200 tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 18 Desember 2012. Dalam kaitan itu, Zubaidi mengingatkan bahwa jajaran di kementerian itu harus bersegera bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya menyelesaikan berbagai hambatan yang selama ini masih terasa. Sebab, mengutip penjelasan Menteri Agama Suryadharma Ali, kementerian tersebut tergolong miskin data. Hal itu harus diperhatikan, meski yang menjadi contoh disebut Menag terjadi di Ditjen Pendidikan Islam sebagai miskin data, tidak berarti di lain bagian sudah bagus. Bicara data, katanya, tentu terkait dengan validitas, yang dalam bahasa umum apakah data bersangkutan rasional atau tidak, kecepatan dan persoalan kemutahirannya. Masih aktif atau tidak data bersangkutan. Pemangku kepentingan di Kemenag harus bersinergi. Data atau pun informasi apa saja yang dapat dipasok ke publik setiap saat. Harus dapat dipilah baik dari sisi variabel maupun kedalamannya. Kemenag tergolong unik, satuan kerjanya tergolong banyak. Sementara perbandingan data yang wajib diketahui publik dibanding kategori rahasia, lebih banyak untuk publik. Jadi, sulit untuk menutup informasi. "Sorotan publik kepada Kemenag pun kini tidak semakin berkurang. Makin banyak," ia menjelaskan. Untuk itu data pun perlu up date secara berkesinambungan. Apakah up date dilakukan per detik, per jam, harian atau mingguan. Jika butuh kecepatan tinggi, tentu up date harian sangat tak relevan. Jadi, kemutahiran data sangat penting untuk menentukan kualitas data bersangkutan, ia menjelaskan.Ada Konsekuensi Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, sebagai nara sumber dalam acara tersebut menjelaskan seputar konsekuensi yang timbul akibat ketidakpahaman dalam mengimplementasikan UU KIP. Gugatan yang muncul pun beragam. Bahkan dirinya pun pernah dimintai sebagai saksi ahli ketika pihak-pihak terkait bersengketa seputar informasi publik dan masalahnya dibawa ke ranah hukum. Ia menjelaskan, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sayangnya, kata Gatot, di antara pengelola data atau informasi di sejumlah badan publik pun masih ada perbedaan dalam menafsirkan UU KIP. Ketika ada pihak mengajukan permintaan data kepada PPID kerap muncul persoalan. Informasi atau data yang bagaimana yang seharusnya dapat diinformasikan dan dapat dikategorikan sebagai rahasia. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) paling sering mengajukan permintaan data. Ia mengemukakan, ada beberapa kelemahan badan publik berdasarkan pengalaman dari beberapa kali menjadi saksi ahli di kepolisian, yaitu membuat interpretasi tersendiri terhadap peraturan yang berlaku dan terlalu mudah mengatakan suatu informasi publik yang diminta bukan merupakan domain atau tidak dikuasainya. Selain itu menyepelekan batas waktu penyampaian informasi publik. Menganggap ringan kewajiban untuk menyampaikan informasi publik yang bersifat serta merta, tersedia setiap saat dan bersifat berkala. Kemudianj menjanjikan kompensasi tertentu yang sesungguhnya tidak diatur dalam UU KIP. Menganggap bahwa penyediaan website sudah dianggap segala-galanya tanpa rincian informasi. Kurang kooperatif terhadap pemohon informasi publik. Lantas, Gatot pun memberi contoh tentang data atau informasi mana saja yang masuk sebagai kategori rahasia. Untuk sektor Perbankan dan Kesehatan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, mengenai Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 31A bersifat rahasia. Pasal 40 (1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 57: (1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: perintah undang-undang; perintah pengadilan; izin yang bersangkutan; kepentingan masyarakat; atau kepentingan orang tersebut. Ia menjelaskan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 8 ayat (4) butir b Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik: Dalam hal adanya permohonan informasi publik, PPID punya tugas melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan. Sesuai dengan UU KIP, lanjut dia, informasi yang dikecualikan di antaranya menyangkut informasi yang terkait dengan HAKI, operasi militer dan intelijen, kekayaan alam, kebijakan ekonomi, fiskal dan investasi. Termasuk juga informasi yang terkait diplomasi luar negeri, isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; data dan rahasia pribadi, korespondensi kedinasan yang dirahasiakan dan Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU. Tujuan dari UU KIP, katanya, esensinya adalah mewujudka penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
