Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah sebagai acuan aturan dalam melaksanakan sejumlah kegiatan di daerah itu.
"Terima kasih kita ucapkan kepada DPRD Pasaman Barat yang telah bersama-sama membahas Rancangan Perda menjadi Perda," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan tiga Rancangan Perda yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Kedua Ranperda tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan ketiga adalah Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit rabies.
"Telah kita ambil keputusan dan kita sepakati tiga Ranperda menjadi Perda Pasaman Barat pada Jumat (8/7) lalu. Semoga Perda ini akan menjadi acuan bagi kita untuk kedepannya," katanya.
Ia menjelaskan terkait dengan Perda kedua yang telah ditetapkan yakni mengenai pelayanan administrasi kependudukan di Pasaman Barat.
Pihaknya akan terus berupaya menciptakan inovasi, dengan studi tiru daerah lain untuk memberikan pelayanan pencatatan sipil kepada masyarakat.
"Kita akan anggarkan empat unit sepeda motor, yang dilengkapi perlengkapan khusus untuk menunjang pelayanan kependudukan bagi masyarakat hingga jorong terpencil," katanya.
Sementara Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto berharap Pemkab Pasaman Barat khususnya dinas terkait, dapat menjalankan Perda tersebut sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
"Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan oleh Pansus DPRD Pasaman Barat, tiga Ranperda sudah menjadi Perda Pasaman Barat dan sudah kita tetapkan bersama Bupati Pasaman Barat. Semoga dapat diterapkan sesuai apa yang telah ditetapkan," harapnya.
Berita Terkait
Golkar lebih dorong Ridwan Kamil maju Pilkada Jawa Barat
Kamis, 25 April 2024 21:03 Wib
Halal Bihalal Kecamatan Padang Barat, Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP
Kamis, 25 April 2024 19:32 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib