Warga Negara Pakistan diduga cabuli gadis bawah umur di Padang

id Warga Negara Pakistan cabuli anak di padang,berita padang,berita sumbar,kasus pencabulan anak,pelecehan seksual ,polresta padang

Warga Negara Pakistan diduga cabuli gadis bawah umur di Padang

WN Pakistan berinisal AHB saat diperiksa Unit PPA Ditreskrimum  Polda Sumbar. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Polda Sumatera Barat menahan seorang warga negara Pakistan yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis bawah umur di Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu mengatakan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AHB tersebut diamankan sekaligus diperiksa berdasarkan Laporan Polisi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.

"Pelapor dan saksi juga kita periksa pada Minggu (19/12) sekira pukul 16.00 WIB di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya.

Ia mengatakan AHB diduga mencabuli gadis berumur 13 tahun dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding.

"Setelah itu terlapor melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut saat korban sedang menjaga toko pakaian pada Sabtu 18 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," kata dia.

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban supaya tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.

"Korban lalu melapor dan saat ini masih kita proses hukum persoalan ini," katanya.

Ia mengatakan WNA ini disangkakan dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan kedutaan Pakistan nantinya terkait tersangka ini," kata dia. (*)