
KBRI Monitor Kebijakan Pengiriman PLRT ke Malaysia

Kuala Lumpur, (Antara) - KBRI Kuala Lumpur terus memonitor perkembangan kebijakan pengiriman pekerja penata laksana rumah tangga dari Indonesia ke Malaysia agar pelaksanaanya sesuai dengan kesepakatan bersama kedua negara. "Kami terus mengawasi soal ketentuan pengiriman PLRT termasuk memonitor kebijakan biaya pengambilan PLRT yang oleh pemerintah Malaysia akan dinaikkan menjadi 8000 ringgit," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno di Kuala Lumpur, Selasa. Menanggapi pengumuman pemerintah Malaysia yang akan menaikkan biaya pengambilan PLRT asal Indonesia tersebut, menurut Dubes Herman adalah bagus bila memberikan kebaikan kepada semua pihak yang terkait dengan pengiriman PRT tersebut. "Terpenting adalah semua itu (kebijakan tersebut) memberikan kebaikan kepada semua pihak termasuk untuk kedua negara bertetangga ini," katanya. Ditanya soal gaji, ia juga berharap ada kenaikan dan itu diikat dengan kontrak kerja yang dipahami pekerja, majikan maupun para agen jasa pengiriman tenaga kerja yang mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Selain itu, pemerintah Malaysia juga mengeluarkan kebijakan bahwa tidak lagi mengeluarkan Journey Perform Visa (JP Visa) mulai 1 Oktober 2013.. JP Visa dikeluarkan untuk WNI yang memasuki Malaysia dengan visa kunjungan sosial untuk mendapat pekerjaan di Malaysia. Soal tidak dikeluarkannya lagi JP Visa tersebut, Dubes Herman menyambut gembira agar pengiriman PRT ataupun TKI menjadi lebih tertib dan memiliki dokumen yang sesuai ketentuan. "Langkah ini (tidak ada lagi JP Visa) adalah bagus karena semua pengiriman lewat jalur resmi sehingga diharapkan bisa menghindari pengiriman pekerja ilegal," kata Dubes. Sebesar RM 8.000 Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin menyebutkan biaya pengambilan PLRT asal Indonesia akan dinaikkan dari 4,5 ribu ringgit menjadi 8 ribu ringgit (lebih kurang Rp24 juta-red),. Pemerintah Malaysia menyepakati penetapan biaya pengambilan PLRT Indonesia itu setelah memperhitungkan segala biaya yang dikeluarkan kedua belah pihak. "Ini sudah dikaji oleh semua pihak termasuk Indonesia. Mereka minta dengan alasan tidak mungkin mempertahankan biaya sebelumnya," katanya seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur. Muhyiddin mengakui biaya tersebut sesuai meski dinilainya cukup tinggi. "Itu biaya yang kita setujui dengan perbandingan dengan negara penerima lain," katanya. Keputusan penetapan biaya tersebut merupakan salah satu butir dalam nota kesepahaman 2011 antara Malaysia dan Indonesia mengenai pekerja domestik asal Indonesia, yang tertangguh pelaksanaannya sebelum ini. Ia mengatakan, perubahan struktur biaya itu dibuat setelah memperhitungkan biaya pelatihan 200 jam, dokumen perjalanan, makanan dan penginapan sebelum diserahkan ke majikan. Peningkatan biaya tersebut juga sudah termasuk biaya transportasi, pemeriksaan kesehatan, serta bayaran kepada agen di kedua negara. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
