
Menkokesra: Penyeleweng BLSM Pasti Dihukum

Jakarta, (Antara) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan penyeleweng dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) pasti akan diajukan ke pengadilan untuk dihukum. "Kalau ada penyelewengan atau 'kongkalikong' pasti bisa diketahui. Siapa pun yang melakukan pelanggaran bisa diproses hukum termasuk kelurahan kalau terbukti melakukan penyimpangan," kata Agung Laksono di Jakarta, Kamis. Apalagi, kata Agung, yang diselewengkan adalah dana BLSM yang diperuntukkan bagi warga miskin dan dananya terbatas. Dia mengatakan penyelewengan dana BLSM tidak akan bisa diterima secara moral dan harus diajukan ke pengadilan. Agung mengatakan dalam penyaluran BLSM pengawasan dilakukan di kelurahan. Bahkan, kelurahan tidak hanya mengawasi penyaluran BLSM, tetapi juga tiga program kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang lain, yaitu beras miskin (raskin), beasiswa siswa miskin (BSM) dan program keluarga harapan (PKH). "Aparat kelurahan juga harus mengecek apakah BLSM tepat sasaran dan menerima pengaduan serta keluhan dari masyarakat," ujarnya. Terkait adanya kepala desa yang menolak menyalurkan BLSM, Agung akan mengecek terlebih dulu para kepala desa itu memiliki dasar apa. Menurut dia, BLSM adalah hak rakyat sehingga kepala desa harus mempertanggungjawabkan penolakannya kepada rakyat. "Kalau alasannya karena dananya kurang, itu lain hal. Yang penting jangan sampai karena menganggap kurang lalu menghalangi warga yang berhak untuk menerima BLSM," tuturnya. Agung berharap penyaluran BLSM tahap pertama bisa diselesaikan sebelum memasuki bulan puasa. Menanggapi penyaluran BLSM yang baru terealisasi 2,4 persen, dia mengatakan pasti akan diupayakan untuk dipercepat. "Setiap hari pasti bisa dipercepat. Sebelum puasa harus sudah selesai, berarti sebelum 9 Juli," ujarnya. Mengenai data penerima BLSM yang dinilai kurang akurat, Agung mengatakan itu memang berasal dari data BPS pada 2011, tetapi sudah diperbarui pada 2012. Data itu juga sudah diverifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). "Bahkan beberapa sampling saya sendiri yang mengecek. Ada 14 indikator untuk menetapkan kemiskinan. Kalau punya mobil pasti dicoret," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
