KPID Sumbar-BPPOM Padang kerjasama awasi konten penyiaran obat

id kpid sumbar,bpom padang,pengawasan iklan obat

KPID Sumbar-BPPOM Padang kerjasama awasi konten penyiaran obat

Penandatanganan kerjasama KPID Sumbar dengan BBPOM Padang serta dua perguruan tinggi di Padang, Rabu (13/10). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sunbar) menandatangani kerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Rabu (13/10).

Kerja sama itu dilakukan demi memperkuat pengawasan terhadap konten penyiaran atau pun iklan terkait obatan-obatan dan makanan.

"Kerja sama ini diharapkan bisa memaksimalkan pengawasan penyiaran tentang obat dan makanan," kata Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang usai menandatangi perjanjian.

Ia mengatakan kerja sama tersebut akan sangat membantu pengawasan yang dilakukan oleh KPID, karena yang mengetahui soal obat-obatan dan makanan adalah BBPOM.

Dimisalkan ada suatu iklan obatan-obatan yang tayang di lembaga penyiaran, kemudian mengaku khasiat yang berlebih-lebihan, dibuat-buat, atau tidak benar.

"Untuk masalah seperti itu tentu BBPOM yang mengetahui dan bisa mengidentifikasi kebenaran konten tersebut, termasuk soal perizinan produk" jelasnya.

Kepala BBPOM Padang Firdaus Umar hadir langsung dalam penandatanganan kerja sama itu dan mengharapkan hasil terbaik demi peningkatan kualitas penyiaran.

Selain dengan BBPOM, KPID pada kesempatan yang sama juga menandatangani kerjasama dengan Universitas Perintis Indonesia, dan Politeknik Aisyiah Sumbar.

KPID Sumnar menyatakan bahwa pihaknya terus memaksimalkan tugas pengawasan untuk memastikan kualitas penyiaran yang diterima masyarakat.

Selain itu pihaknya juga mendorong lembaga penyiaran berperan aktif menggaungkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 terhadap lembaga penyiaran.

Saat ini berdasarkan data sedikitnya ada 86 lembaga penyiaran yang ada di Sumbar, tersebar di 19 kabupaten atau kota.

Pad bagian lain Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal berharap KPID terus mengawasi konten-konten yang negatif serta melanggar ketentuan di daerah setempat.