Logo Header Antaranews Sumbar

PKS Nilai RUU Ormas Prodemokrasi

Rabu, 26 Juni 2013 20:31 WIB
Image Print
Partai Keadilan Sejahtera. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Partai Keadilan Sejahtera menilai Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sebagai prodemokrasi karena mendukung kebebasan masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi. "RUU Ormas yang kemarin akan disetujui DPR sudah berubah dibandingkan ketika kami menolaknya pada November 2012 hingga April 2013. Semuanya sudah diubah karena mendukung kebebasan berekspresi dan berpendapat, itu artinya peraturan itu prodemokrasi," kata anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PKS Indra kepada Antara di Jakarta, Rabu. Indra mengatakan partainya mendukung revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena sangat represif, otoriter, memaksakan asas tunggal pancasila, dan memposisikan ormas sebagai musuh negara. Poin itu menurut dia yang menjadi fokus PKS untuk diubah dalam perundang-undangan yang baru karena menimbulkan masalah dan tidak sesuai dengan iklim berdemokrasi Indonesia. "Karena itu kami fokus agar undang-undang perubahan atau revisi yang sedang berjalan tidak menyerupai undang-undang yang lama. Artinya kami menginginkan tidak ada asas tunggal, pasal represif, jangan lagi ada kewenangan subjektif, otoriter," ujarnya. Dia menjelaskan poin yang menjadi usulan PKS itu merupakan kepentingan ormas-ormas yang menginginkan kemerdekaan berserikat dan adanya pengakuan dari negara. Menurut Indra saat penolakan RUU itu partainya mengajukan proposal alternatif yang terdapat poin usulan dari PKS, antara lain filterisasi ormas asing di Indonesia. "Ketika proposal kami disetujui berarti RUU yang ada lebih baik dan bagus dibandingkan usulan awal," katanya. Indra menilai keputusan paripurna DPR pada Senin (24/6) yang menunda persetujuan legislatif terhadap RUU Ormas merupakan keputusan politik yang baik. Karena menurut dia partai perlu mendengarkan pendapat ormas meskipun sudah ada sosialisasi masif dan mengakomodasi masukan dari ormas. "Kami perlu komunikasikan ulang agat tidak ada bias informasi bahwasannya apa yang diinginkan ormas sudah diakomodasi," katanya. Menurut dia adanya forum komunikasi antara DPR dengan ormas dimaksudkan apabila ada masukan dari ormas dan memberikan tanggapan serta saran untuk menyempurnakan RUU Ormas. Indra berharap setelah ada komunikasi itu DPR dapat rumusan RUU Ormas yang representatif, akuntabel, membawa semangat kebebasan berserikat dan memberi perlindungan kepada masyarakat. DPR menunda untuk menyetujui RUU Ormas bukan karena terkait substansi namun agar bisa melakukan dialog dengan ormas-ormas yang masih menolak. "RUU ormas ditunda minggu depan, tetapi bukan soal stubstansi," kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain usai rapat paripurna DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa (25/6). DPR direncanakan akan mengadakan dialog dengan beberapa ormas yang masih menolak disahkannya RUU tersebut. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026