Logo Header Antaranews Sumbar

Dahlan Mempersilakan KPK Periksa Perusahaan BUMN

Senin, 24 Juni 2013 21:16 WIB
Image Print
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. (Antara)

Medan, (Antara) - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perusahaan dan pejabat BUMN yang berindikasi korupsi. "Silakan saja kalau memang KPK mengincar atau memasuki perusahaan BUMN untuk melihat dan mencari tahu dan bisa membuktikan bahwa terjadi tindak pidana korupsi," katanya menjawab pertanyaan wartawan seusai acara Partnership Kementerian BUMN dan KPK yang merupakan bagian dari pertemuan APEC SOM III, di Hotel Danau Toba, Senin (24/6) malam. Dia tidak membantah, masih banyak perusahaan atau pejabat BUMN yang tidak bersih. "Yah, memang tidak bisa dimungkiri masih banyak perusahaan termasuk BUMN yang bermasalah. Oleh karena itu, saya sedang dan terus membenahi perusahaan BUMN dan tentunya membuka pintu bahkan mendorong KPK untuk melakukan tindakan karena itu juga sebagai upaya mendukung perbaikan perusahaan BUMN," katanya. Penindakan seperti yang dilakukan KPK, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki mental pejabat dan perusahaan BUMN dan lembaga lainnya di Indonesia. "Kalau KPK merasa banyak BUMN yang perlu mendapat penindakan, ya silakan saja," katanya sambil berlari kecil meninggalkan kerumunan wartawan ke mobilnya, dengan alasan masih ada acara yang harus dihadiri. Sebelumnya, selaku pembicara utama dalam acara tersebut, Dahlan memberi contoh bagaimana dia bisa "membersihkan" PLN dari perusahaan yang selalu disebutkan orang "sarang masalah" atau bobrok. Dia menyebutkan, solusi yang dilakukannya menangani PLN adalah dengan mendekati orang-orang yang baik dan tidak memberikan jabatan kepada orang yang diketahui dan terbukti "nakal". Dia menuturkan, orang "nakal" di sebuah perusahaan jangan dibiarkan lebih dari lima persen dari jumlah pekerja atau staf di perusahaan. Alasan dia, kalau lebih dari itu, maka perusahaan tersebut dipastikan bermasalah. "Kalau tidak lebih dari lima persen dan jumlah tersebut tidak mendapat jabatan sehingga tidak punya kewenangan, maka perusahaan itu bisa terus dibina untuk menjadi sehat dan menekan timbulnya korupsi," kata Dahlan. Dia menambahkan, pembinaan seperti itu, masih perlu atau bisa dilakukan sebelum melakukan tindakan atau masuk ke ranah hukum. "Pemecatan bukan solusi yang paling tepat kalau memang masih bisa dibina,"katanya. Ketua KPK Abraham Samad, mengatakan, KPK tidak pandang bulu dalam memberikan tindakan atau pengawasan tindak pidana korupsi. "Perusahaan BUMN seperti juga usaha lainnya juga menjadi pantauan KPK untuk menekan dan mengambil tindakan bagi pelaku korupsi yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat," katanya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026