Logo Header Antaranews Sumbar

Pemerintah Tetap akan Sahkan RUU Ormas

Senin, 24 Juni 2013 16:57 WIB
Image Print
Mendagri Gamawan Fauzi. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Pemerintah tetap akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), setelah DPR menyetujui draf tersebut dalam rapat paripurna, Selasa (25/6), kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin. "Kami sepakat, Pemerintah akan jalan terus. Saya memahami secara keseluruhan apa yang disampaikan fraksi-fraksi," kata Gamawan ketika ditemui di kantornya. Terkait adanya penolakan dari sejumlah ormas, Mendagri mengaku pihaknya telah menampung dan membahas usulan dari sejumlah ormas tersebut. Segala usul dan pendapat yang masuk selama pembahasan RUU Ormas telah diakomodir oleh tim dari Kemdagri dan panitia khusus (pansus) dari DPR RI. "Semua sudah diperbincangkan, bahkan dulu sempat ditunda (pengesahannya) karena masih diperlukan dialog," katanya. Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan UU Ormas tersebut nantinya dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu lebih baik, untuk menguji apakah benar atau salah UU itu, tapi disahkan terlebih dahulu. Itu saluran konstitusional yang harus kami hormati," tambahnya. Pemerintah menilai pengaturan ormas di Tanah Air diperlukan untuk memperkuat fungsinya sebagai kekuatan bangsa. "UU ini bukan mengatur soal salah atau benar saja, tetapi seperti apa peran ormas sesungguhnya. Ada 90ribu lebih ormas, maka itu perlu diatur," ucapnya. Sebelumnya, PP Muhammadiyah dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak keras pengesahan RUU Ormas karena dinilai masih terdapat pasal yang multitafsir. "Ada kepentingan tersembunyi di balik rumusan Undang-undang Ormas, yang sengaja memperlemah posisi ormas sebagai pilar demokrasi," ujar Sekretaris Eksekutif Hubungan Agama dan Kepercayaan KWI Benny Susetyo, Pr. Menurut Romo Benny, pihaknya hanya sekali diundang untuk berdialog mengenai rumusan UU tersebut, namun masukan dari KWI tidak diakomodasi sebagaimana mestinya. "Masukan dari KWI hanya ditampung, tetapi realitasnya tidak mengubah isi," tuturnya. RUU Ormas akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (25/6), untuk disetujui sebelum disahkan menjadi UU oleh Presiden. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya satu yang belum menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026