Ini batas waktu usulan penggabungan PTS dan mendapatkan bantuan dana dari LLDIKTI-X

id berita padang,berita sumbar,dikti

Ini batas waktu usulan penggabungan PTS dan mendapatkan bantuan dana dari LLDIKTI-X

Gedung LLDIKTI Wilayah X di Padang. (Antarasumbar/Mutiara Ramadhani)

Bagi PTS yang ingin bergabung dan mendapatkan bantuan dana penggabungan, kami tunggu sampai 31 Agustus 2021,
Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X mengumumkan batas waktu pengusulan proposal Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS yang ingin mendapatkan bantuan dana dibuka sampai 31 Agustus 2021.

"Bagi PTS yang ingin bergabung dan mendapatkan bantuan dana penggabungan, kami tunggu sampai 31 Agustus 2021, lewat dari tanggal itu biaya ditanggung sendiri," kata Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri, MBA di Padang, Senin.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah ingin mengurangi jumlah perguruan tinggi di Indonesia terutama swasta karena jumlahnya yang sudah banyak.

"Perguruan Tinggi di Indonesia ini sudah banyak namun kecil-kecil terlihat dari jumlah mahasiswanya. Untuk itu pemerintah mendorong untuk dilakukan penggabungan sehingga jumlahnya menjadi sedikit namun lebih kuat dan lebih besar," ucapnya.

Penggabungan itu terutama sekali diharapkan pada yayasan yang dibawanya terdapat beberapa perguruan tinggi swasta.

Ia meminta agar PTS yang ada lingkungannya bisa segera bergabung sehingga bisa lebih kuat dan pemerintah juga akan memberikan bantuan dana maksimal Rp200 juta.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dana yang didapat oleh penyelenggara PTS bisa berbeda-beda, tergantung pada lingkup kerja dan program studi yang akan dikembangkan.

Pengumuman usul proposal Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS tersebut berdasarkan surat Plt. Direktur Jenderal nomor 0532/E/OT.00.00/2021.

Maka bersama surat itu, pihak LLDIKTI Wilayah X menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan kepada Badan Penyelenggara PTS yang ingin bergabung.

Penyampaian usulan proposal penggabungan tersebut bisa dilakukan secara daring (online) melalui laman silemkerma.kemdikbud.go.id/akademik paling lambat 31 Agustus 2021.

Penjelasan lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS 2021 dapat diunduh pada laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id/akademik/panduan_aplikasi.