Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 yang akan diberikan kepada pekerja terdampak COVID-19 diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga, sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tambah Menaker.
Ida berharap dengan adanya BSU tersebut maka beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial mencari solusi bersama menghadapi dampak pandemi.
Dalam BSU 2021, jumlah calon penerima diperkirakan mencapai sekitar 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp8 triliun dan besaran yang diterima bagi setiap orang adalah Rp1 juta yang disalurkan melalui transfer bank.
Jumlah tersebut, menurut Ida, masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaaan.
Adapun, kriteria pekerja yang mendapat BSU di antaranya pekerja penerima upah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap., sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," demikian Ida.
Berita Terkait
Menaker tegaskan penetapan UMP 2025 tak diumumkan hari ini
Kamis, 21 November 2024 15:47 Wib
Menaker: Pemerintah sedang kaji penetapan upah minimum
Jumat, 8 November 2024 17:31 Wib
Menaker beri sinyal UMP 2025 pasti naik
Kamis, 7 November 2024 5:19 Wib
Legislator serahkan upah tukang tahap satu BSPS di Agam
Rabu, 24 Juli 2024 17:15 Wib
Hak upah lembur untuk pekerja saat pemilu
Rabu, 7 Februari 2024 17:16 Wib
Pemkab Pasaman Barat berlakukan upah minimum sama dengan upah provinsi
Rabu, 22 November 2023 17:40 Wib
Naik jadi Rp2,81 juta Upah Minimum Provinsi Sumbar 2024
Selasa, 21 November 2023 15:48 Wib
Upah Minimum Provinsi Sumbar 2024 naik jadi Rp2,81 juta
Senin, 20 November 2023 17:44 Wib