
Bawaslu Keluarkan Putusan Terkait Gugatan DCS

Jakarta, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu mengeluarkan putusan terkait pengaduan partai politik soal gugatan bakal caleg dan daerah pemilihan dalam penetapan daftar calon sementara. "Yang dilaporkan parpol kan caleg (calon anggota legislatif) dan dapil, keputusan sudah dua-duanya itu. Untuk lebih lanjut ditunggu saja pengumumannya," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron ketika dihubungi dari Jakarta, Senin. Sementara itu, Anggota Bawaslu yang lain Nelson Simanjuntak mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian terhadap laporan dari sejumlah parpol terkait pengguguran bacaleg maupun dapil. "Soal persyaratan yang dinilai termasuk pelanggaran administrasi itu sedang dikaji. Kalau betul-betul tidak memenuhi syarat administrasi, sudah benar KPU mencoret," kata Nelson. Dia mengatakan penanganan kasus pelanggaran administrasi bacaleg DPR RI tetap dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), sedangkan fungsi Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi, lanjutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bawaslu telah mengeluarkan Surat dengan Nomor 372/Bawaslu/VI/2013 tentang hasil Kajian Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013, terkait pengaduan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) soal pencoretan bacaleg mereka oleh KPU. Bacaleg dari PPP atas nama Lalu Ahmad Ismail digugurkan dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) karena tidak memenuhi syarat kesehatan secara rohani. Lalu juga merupakan anggota DPRD NTB. Sementara itu, bacaleg dari Partai Gerindra atas nama Nur Rachmawati diigugurkan di dapil Jawa Barat (Jabar) IX karena dia ditemukan juga mencalonkan untuk dapil Jabar V dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Akibat kegandaan tersebut, formasi pencalegan Partai Gerindra di dapil Jabar IX digugurkan KPU karena dengan dicoretnya Nur Rachmawati dari daftar DCS menyebabkan keterwakilan bacaleg perempuan tidak memenuhi syarat kuota minimal 30 persen. Atas pengaduan terhadap kedua bacaleg tersebut, Bawaslu membenarkan tindakan KPU yang telah bekerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
