
DPRD Solok Selatan Tunggu Usulan PAW

Padang Aro, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat masih menunggu usulan dari Dewan Pimpinan Pusat guna mengganti anggota DPRD yang pindah partai untuk maju dalam pemilihan legislatif 2014. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solok Selatan Khairunas di Padang Aro, Kamis, mengatakan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan yang "lompat pagar" harus ada usulan dari partai lama. "Ada empat anggota DPRD Solok Selatan yang pindah partai untuk maju dalam pemilihan legislatif 2014, tetapi hingga kini baru satu partai yang mengajukan PAW dan sudah dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum sedangkan sisanya belum ada," kata Khairunas. Keempat anggota DPRD yang pindah partai yaitu Mursiwal dari Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ke Partai Nasional Demokrat (NasDem), Sidik Ilyas dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Golongan Karya (Golkar) serta dua orang pindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yaitu Zulkhairi dari Partai Matahari Bnngsa (PMB) dan Monofrizal dari Partai Persatuan Daerah (PPD). Untuk Zulkhairi dan Monofrizal, partai lama mereka sama-sama tidak lolos pada Pemilu 2014. Khairunas menyebutkan, hingga sekarang baru partai Gerindra yang mengajukan PAW terhadap anggotanya yang pindah. Sedangkan dari PKPI dengan anggotanya Sidik Ilyas yang pindah ke Golkar, kata dia, hingga sekarang belum ada pengajuan PAW oleh partai tersebut. "Jika tidak ada usulan dari partai lama untuk PAW anggotanya yang pindah partai, DPRD tidak bisa membahas dan memprosesnya lebih lanjut," kata dia. Hal ini, sebutnya, karena prosesnya dimulai dari partai yang bersangkutan kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD yang diteruskan pada KPU untuk pergantian. Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Isyuliardi Maas membenarkan bahwa partai politik yang mengajukan PAW karena calonnya pindah partai baru satu, yaitu Partai Gerindra. "Gerindra memang sudah mengajukan PAW terhadap Mursiwal karena pindah partai pada Pemilu 2014 nanti, sedangkan tiga calon lainnya belum masuk ke KPU," katanya. (**/rik)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
