BKSDA lepasliarkan kucing hutan ke Cagar Alam Rimbo Panti

id Kucing liar

BKSDA lepasliarkan kucing hutan ke Cagar Alam Rimbo Panti

Kucing hutan saat di amankan oleh petugas BKSDA Sumbar sebelum dilepas liarkan ke Rimbo Panti di Kabupaten Pasaman. (Antara/HO- Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar)

Bonjol (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melepas liarkan kucing hutan jenis (Prionailurus bengalensis) ke cagar alam Rimbo Panti atas temuan salah seorang bernama Nurrafi Waitul Rakhman warga Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

"Benar, kita telah melepas liarkan kucing hutan atau kucing kuwuk atas temuan dari salah seorang bernama Nurrafi Waitul Rakhman warga Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra saat dihubungi melalui telepon di Lubuk Sikaping, Minggu.

Satwa langka dan dilindungi itu ditemukan tidak jauh dari rumah Nurrafi Waitul Rakhman pad hari Sabtu (22/5) selanjutnya dirawat oleh Nurrafi mengingat satwa itu termasuk dalam jenis dilindungi.

Oleh sebab itu maka temuan satwa tersebut dilaporkan kepada petugas BKSDA.

Ia mengatakan petugas BKSDA mengevakuasi satwa dan diobservasi. Kondisi satwa dalam keadaan sehat, tidak terdapat luka atau cacat dan masih bersifat liar serta berusia dewasa.

Untuk itu satwa dibawa ke cagar alam Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, untuk dilepasliarkan kembali.

Ia menjelaskan kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, ia terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh IUCN sebab ia terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.

Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.

Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit mereka.

"Di Indonesia jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018," tegasnya.*