
Polisi tegur lisan 24.407 orang langgar prokes di Sumbar dalam sehari

Yang paling banyak di Kota Bukittinggi sebanyak 596 orang,"
Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menegur 24.407 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di provinsi itu pada Minggu (9/5).
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin, mengatakan teguran paling banyak dilakukan di Kota Bukittinggi.
Ia menyebutkan Polres Bukittinggi pada Minggu (9/5) menegur sebanyak 17.073 orang. Jumlah itu diikuti Polresta Padang yang menegur 1.198 orang dan Kabupaten 50 Kota sebanyak 997 orang yang ditegur.
Selain teguran lisan petugas juga melakukan teguran tertulis sebanyak 1.274 orang sepanjang hari itu.
"Yang paling banyak di Kota Bukittinggi sebanyak 596 orang," kata dia.
Kemudian warga yang mendapatkan denda administrasi sebanyak 100 orang dengan nilai sanksi sebesar Rp10 juta.
Ia menyebutkan sebanyak 87 orang dikenakan sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Kemudian diikuti 11 orang di Kota Bukittinggi dan dua orang di Kabupaten Agam.
"Petugas terus berupaya agar masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan denda diberikan sebagai efek jera agar disiplin prokes dalam kehidupan sehari-hari," kata dia.
Ia mengakui tingkat disiplin masyarakat mulai cukup menurun dan mulai abai terhadap protokol kesehatan karena pandemi ini berlangsung cukup lama sehingga menimbulkan kejenuhan.
"Kita tidak bosan mengedukasi, mengajak dan memberikan tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
