Polisi sebut penjual obat keras aborsi beroperasi sejak 2018

id Polresta Padang, Sumbar, berita padang

Polisi sebut penjual obat keras aborsi beroperasi sejak 2018

Barang bukti obat serta para pelaku yang ditangkap oleh polisi. (ANTARA/HO-Polresta Padang)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membeberkan bahwa pemilik apotik yang diduga telah menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan (aborsi) telah beroperasi sejak 2018.

"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu.

Kedua pelaku dalam kasus itu adalah suami-isteri pemilik apotek Indah Farma di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang, I (50) dan S (50).

Pelaku diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.

Ia mengatakan dalam kurun waktu dari 2018 sampai kasusnya terungkap, pelaku mengaku telah 30 wanita hamil di luar nikah yang menjadi konsumennya.

Saat ini keduanya telah ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Padang.

Sebelumnya, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian terus dilakukan pengembangan oleh polisi.

Penangkapan terhadap pasangan suami-isteri itu dilakukan petugas di apotek mereka.

Kejadian itu berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek pelaku memperjualbelikan obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.

"Ternyata benar mereka memperjualbelikannya (obat keras)," ungkap Rico sebelumnya.

Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek itu serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan daftar G berbagai merek.

Ketika diinterogasi, lanjut Rico, keduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil untuk aborsi dan juga pernah membantu proses aborsi.

Menangkap dua pasangan mahasiswa

Tidak hanya sampai di sana, polisi terus mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi berbekal riwayat transaksi dari kedua pelaku.

Pemburuan dimulai pada Jumat (12/2) dan berhasil mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikah ND (20) di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan pasangan lainnya yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25).

"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," tegas Rico.(*)