Polresta Padang ungkap perdagangan ilegal obat aborsi, amankan dua pasangan

id Polresta Padang,Obat aborsi,Obat terlarang

Polresta Padang ungkap perdagangan ilegal obat aborsi, amankan dua pasangan

Barang bukti ibat serta para pelaku yang ditangkap oleh polisi. (ANTARA/HO-Polresta Padang)

Padang (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjual belikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi).

"Pelaku yang kami tangkap adalah pasangan suami-isteri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.

Penangkapan pasangan suami-isteri tersebut di apotek mereka bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku memperjual belikan obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.

"Ternyata benar mereka memperjual belikannya (obat keras)," ungkapnya.

Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek itu serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.

Ketika diinterogasi, lanjut Rico, keduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil dan juga terungkap membantu proses aborsi.

Tidak hanya sampai di sana, polisi lalu mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi berbekal riwayat transaksi kedua pelaku.

Pemburuan dimulai pada Jumat (12/2) dan berhasil mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikah ND (20) di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan pasangan lainnya yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25).

"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," katanya. (*)