Parit Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 dalam mencegah perkembangan dan penyebaran COVID-19.
Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran yang dibuat dan ditandatangani Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni pada Rabu (23/12) di Kantor Bupati Padang Pariaman.
"Surat edaran kami buat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Padang Pariaman yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021," kata Kepala BKPSDM Padang Pariaman, Armeyn Rangkuti di Parit Malintang, Kamis.
Ia meminta agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agar melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kepala perangkat daerah agar melakukan pengetatan pemberian cuti serta mengawasi kedisiplinan ASN.
Menurutnya, apabila selama libur natal dan tahun baru 2021 tersebut ASN dan keluarga diharuskan bepergian keluar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran COVID-19, peraturan pemerintah terkait pembatasan keluar masuk orang serta menerapkan protokol kesehatan.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Surat edaran ini berlaku hingga 8 Januari 2021," ujarnya. (*)