Ada yang baru di Kejari Padang, loket pengambilan tilang permudah pelayanan

id Kajari Padang,loket baru Kajari Padang,berita padang,padang terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Ada yang baru di Kejari Padang, loket pengambilan tilang permudah pelayanan

Kajari Padang Ranu Subroto meresmikan loket baru pengambilan tilang di Kantor Kejari Padang, Kamis (5/11). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat meresmikan loket baru pengambilan denda tilang sebagai inovasi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Hari ini diresmikan loket baru dengan suasana pelayanan yang lebih baik dibandingkan loket yang ada sebelumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Kamis.

Pada loket baru itu area pelayanan masyarakat pembayar tilang lebih luas dibandingkan sebelumnya, dan telah memiliki ruang tunggu serta atap penutup.

Sedangkan sebelumnya area loket pembayaran tilang lebih kecil, dan belum dilengkapi fasilitas ruang tunggu.

"Loket baru juga telah menggunakan mesin teknologi untuk memudahkan antrean pengunjung, seperti pelayanan di bank dan instansi lain termasuk sarana pendukung lain," katanya.

Ranu menjelaskan inovasi pelayanan tersebut dilakukan selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus juga meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM).

Menurut petugas loket tilang Kejari Padang Denok Resmini dalam seminggu setidaknya ada sekitar 200 tilang yang masuk, namun jumlah tersebut sempat turun drastis ketika awal-awal pandemi COVID-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jika ada operasi yang sedang berjalan, maka jumlah tilang juga meningkat, bisa mencapai 500 lembar," katanya.

Kejari Padang saat ini juga tengah menjajaki kerjasama dengan jasa kargo dan logistik untuk memudahkan pelayanan tilang kepada masyarakat.

Skema yang akan digunakan adalah pelanggar tilang membayar secara dalam jaringan (online) kemudian pengantaran SIM atau STNK melalui jasa kargo da logistik.

"Dengan begitu maka masyarakat tidak perlu datang ke kantor kejaksaan, cukup menunggu di rumah," jelas Ranu Subroto.

Meskipun demikian, kejaksaan tetap mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi segala peraturan dan rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. (*)