Logo Header Antaranews Sumbar

Aksi protes warnai sidang kasus pembunuhan di pelabuhan Teluk Bayur

Selasa, 20 Oktober 2020 19:17 WIB
Image Print
Sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Selasa (20/10). (Antarasumbar/FathulAbdi)
Menyatakan terdakwa Efendy bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun enam bulan, dan terdakwa Eko Sulistiyono dengan hukuman 1 tahun enam bulan,

Padang (ANTARA) - Aksi protes dari belasan sekuriti serta keluarga terdakwa mewarnai persidangan kasus pembunuhan yang menjerat dua sekuriti di kawasan pelabuhan Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sebagai terdakwa.


"Menyatakan terdakwa Efendy bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun enam bulan, dan terdakwa Eko Sulistiyono dengan hukuman 1 tahun enam bulan," kata majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dalam sidang beragendakan pembacaan putusan di Padang, Selasa.


Efendi dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) dan divonis hukuman 4,5 tahun, sementara terdakwa Eko dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) dengan hukuman 1,5 tahun.


Putusan tersebut disambut histeris oleh isteri kedua terdakwa, dan belasan sekuriti yang merupakan rekan seprofesi terdakwa sebagai sekuriti di kawasan pelabuhan Teluk Bayur.


Mereka protes karena tak menerima putusan terhadap kedua terdakwa yang menurut mereka tidak adil.


Petugas kepolisian dan kemanan di pengadilan tampak berusaha menenangkan dan membubarkan massa itu.


Terkait hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yoserizal mengatakan putusan merupakan kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara.


"Tentang isi putusan itu merupakan kewenangan hakim yang menyidangkan, dan saya tidak bisa mengomentari itu," katanya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Selasa (20/10). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Karena, lanjutnya majelis hakim mempunyai pertimbangan hukum tersendiri, serta pertimbangan lain seperti hal yang memberatkan terdakwa, hal meringankan, kenapa sampai terjadi, latar belakang, cara melakukan, dan lainnya.


Yose menyarankan jika ada keberatan terhadap putusan majelis hakim, para pihak baik terdakwa atau pun Jaksa bisa mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.


"Silahkan tempuh jalur hukum yang ada," katanya.


Terkait putusan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Sonny Dali Rakhmat dan Julaiddin menyatakan akan mengajukan banding.


"Kami mengajukan banding karena sepanjang yang kami dengar dari pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim, ada yang keliru," katanya.


Menurutnya hakim tidak mengurai fakta hukum secara konkrit, seperti mempertimbangkan sebab terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.


Karena saat pertengkaran terjadi antara terdakwa dengan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kedua terdakwa sedang bertugas sebagai sekuriti di pelabuhan.


Saat kejadian korban bernama Adek Firdaus memasuki kawasan pelabuhan tanpa memiliki izin.


"Selain itu juga tidak dipertimbangkan bahwa senjata tajam yang digunakan terdakwa adalah senjata yang dibawa korban sejak awal," klaimnya.


Ia mengatakan tindakan yang dilakukan kliennya merupakan pembelaan diri terpaksa, karena mereka sekuriti yang harus menjaga diri, menjaga harta benda, dan aset yang sedang ditunggui.


Pada sisi lain Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Irna, menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.


Kasus yang menjerat Effendi dan Eko terjadi di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur pada 1 Januari 2020 ketika mereka melakukan patroli sebagai sekuriti dan bertemu Adek Firdaus yang masuk tanpa izin.


Diantara mereka sempat terjadi perkelahian hingga akhirnya korban meninggal dunia atas luka tusuk yang diterima di paha serta dada.




Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026