
Gubernur : Patuhi protokol COVID-19 tidak perlu tunggu Perda

Usaha pemerintah bersama pihak terkait untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 tidak bisa maksimal kalau masyarakat tetap tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan,
Padang (ANTARA) - Mematuhi protokol kesehatan terkait COVID-19 seharusnya dijadikan kebiasaan untuk menekan penyebaran COVID-19, tidak perlu ada "pemaksaan" dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat sanksi hukum, kata Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.
Ia menambahkan penyebaran COVID-19 di Sumbar beberapa hari terakhir terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Meski masih terkendali, namun hal itu harus menjadi perhatian bersama.
"Usaha pemerintah bersama pihak terkait untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 tidak bisa maksimal kalau masyarakat tetap tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya di Padang, Selasa.
Saat ini, menurutnya kesadaran masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan masih kurang.
"Seharusnya memakai masker dalam kondisi saat ini sama dengan wajib menggunakan helm saat menggunakan kendaraan," lanjutnya.
Irwan menjelaskan solusi yang sedang disiapkan pemerintah untuk menjadikan penggunaan masker itu sebagai kewajiban adalah Perda COVID-19.
Aturan itu salah satunya direncanakan memuat sanksi bagi yang tidak memakai masker di tempat umum.
"Kita berharap Perda COVID-19 ini segera bisa selesai agar disiplin penerapan protokol kesehatan terkait COVID-19 bisa ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan," terangnya.
Setelah adanya landasan aturan maka bisa dilakukan razia dan penertibkan masyarakat agar melaksanaan disiplin protokol kesehatan secara baik dan benar.
Jika kedapatan akan terkena denda dan kurungan sesuai tingkat kesalahan dan kelalai disiplin protokol kesehatan yang dilakukan.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Sumbar, Ezzeddin Zain mengatakan Perda COVID-19 Sumbar sudah digodok dan masuk ke DPRD. Diharapkan segera dijadwalkan untuk dibahas bersama agar bisa diundangkan secepatnya.
"Besok kita juga ada agenda konsultasi tentang Perda ini dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri," ujarnya.
Ia tidak bersedia memprediksi berapa lama pembahasan draft Perda itu akan berlangsung hingga bisa ditetapkan penjadi Perda.
"Semua tergantung pada jadwal serta pembahasan bersama DPRD. Namun kita berharap memang bisa secepatnya karena kebutuhannya sangat mendesak," katanya.***2***
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
