Logo Header Antaranews Sumbar

Kemenkumham Sumbar usulkan tujuh UPT raih predikat WBK

Senin, 20 Juli 2020 18:31 WIB
Image Print
Teks foto: Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Suharman (kanan), dan Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Ham RI Nugroho, saat membuka Rakernis Pemasyarakatan di Padang, Senin (20/7). (Antarasumbar/FathulAbdi)
Saat ini ada tujuh UPT yang diusulkan untuk dinilai secara internal agar mendapatkan predikat WBK,

Kota Padang (ANTARA) -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kemenhukum HAM Sumbar) mengusulkan tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mendapatkan predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"Saat ini ada tujuh UPT yang diusulkan untuk dinilai secara internal agar mendapatkan predikat WBK," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Suharman, di Padang, Senin.
Hal itu ditegaskannya usai saat membuka Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dengan tema "Internalisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan pungutan liar dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM" di Padang.
UPT tersebut adalah Lapas Padang, Lapas Pariaman, LPP Klas II B Padang, Rutan Sawahlunto, Kanit Klas I TPI Padang, Kanim Klas II Agam.
"Selain tujuh UPT tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumbar juga ikut diajukan untuk dinilai secara internal di pusat," ujarnya.
Suharman mengatakan meraih predikat WBK adalah target yang ingin diwujudkan pihaknya demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mengingat hingga saat ini UPT ataupun Kanwil Kemenkumham Sumbar belum ada yang meraih predikat WBK.
"Namun bukan hanya meriah predikat WBK saja yang penting, tapi juga menjaga ketika predikat tersebut telah diraih," lanjutnya.
Sementara Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Ham RI, Nugroho mennyebutkan proses pengajuan penilaian internal itu akan dilakukan di tingkat kementerian.
Prosesnya dimulai dari penilaian Kakanwil untuk menentukan UPT yang akan diajukan untuk dinilai, kemudian diteruskan ke eselon I bidang yang bersangkutan.
"Untuk Kanwil diteruskan ke Sekretaris Jenderal, bagian Pemasyarakatan ke Ditjen Pemasyarakatan, begitupun dengan bidang lainnya," tambahnya.
Jika telah disetujui maka penilaian dilanjutkan lagi ke Inspektorat Jenderal untuk menentukan apakah sudah bisa diusulkan ke Kemenpan-RB.
Ia memaparkan seluruh Indonesia ada 796 UPT atau Satker di bawah Kemenkimham RI yang sampai ke Inspektorat Jenderal, sebanyak 520 dinyatakan lulus.
Sedangkan pada 2019 diusulkan sebanyak 135 Satker atau UPT, 43 dinyatakan lulus.



Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026