Logo Header Antaranews Sumbar

Tujuh Parpol di Agam Belum Lengkapi DCS

Minggu, 5 Mei 2013 18:37 WIB
Image Print

Lubukbasung, Sumbar, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat merilis sebanyak tujuh partai politik (parpol) di daerah tersebut belum melengkapi daftar calon legislatif sementara (DCS).Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Iswar Yani di Lubukbasung, Minggu (5/5) mengatakan, saat ini KPU hanya menerima sebanyak 481 dari 540 daftar calon legislatif sementara DCS dari parpol peserta pemilu.Dia menambahkan, parpol yang belum melengkapi DCS yakni, PKS di daerah pemilihan (dapil) Agam lima kurang satu orang dan dapil Agam enam kurang satu orang, PKB di dapil Agam tiga kurang dua orang dan dapil Agam empat kurang satu orang.Sementara, PDIP di dapil Agam satu kurang dua orang, dapil Agam dua kurang tiga orang, dapil Agam tiga kurang empat orang, dapil Agam lima kurang tiga orang dan dapil Agam enam kurang tiga orang, Demokrat di dapil Agam dua kurang satu orang.Lalu, Hanura di dapil Agam lima kurang satu orang, PBB di dapil Agam dua kurang satu orang, dapil Agam lima kurang satu orang, PKPI di dapil Agam satu kurang tiga orang, dapil Agam dua kurang enam orang, dapil Agam tiga kurang enam orang, dapil Agam empat kurang sembilan orang, dapil Agam lima kurang sembilan orang dan dapil Agam enam kurang lima orang.Sedangkan lima parpol lainnya seperti, NasDem, Golkar, PAN, Gerindra dan PPP telah melengkapi DCS sebanyak 45 orang setiap partai."Parpol yang belum melengkapi persyaratan ini masih punya waktu untuk melengkapi DCS menjelang 22 Mei 2013," kata Iswar Yani.Namun, setelah DCS diumumkan pada 23 sampai 29 Mei, maka parpol tidak diperbolehkan untuk memperbaiki DCS.Tambahnya, DCS boleh diganti apabila calon tersebut meninggal dunia atau terlibat kasus hukum."Partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki DCS paling lambat 1 Agustus 2013 dan setelah itu KPU tidak bisalagi memperbaikinya," ujar dia.Lebih jauh dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi persyaratan dan hasil verifikasi ini akan diumumkan pada 7-8 Mei.Kemudian parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki persyaratan yang kurang dari 9-22 Mei. (**/ari/wij)



Pewarta:
Editor: Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026