Logo Header Antaranews Sumbar

Pengacara: Budi Santoso Sudah Keluar Rutan Bareskrim

Kamis, 1 November 2012 06:41 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Tersangka dugaan korupsi alat simulasi kemudi, Budi Santoso, sudah ke luar dari sel rumah tahanan Bareskrim Polri terkait masa penahanan yang sudah habis pada 31 Oktober 2012, kata pengacara tersangka Rufinus. "Sudah saya jemput tadi pukul 15.00 WIB, sekarang sudah diluar," kata Rufinus saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Budi Santoso adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang merupakan salah satu dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi dengan nilai total proyek Rp196 miliar. Rufinus mengatakan hingga saat ini belum ada tindakan hukum dari KPK untuk memperpanjang masa penahanan Budi Santoso. Sementara itu, pihak Bareskrim Polri belum memberi tanggapan mengenai bebasnya tersangka Budi Santoso yang ditahan di Rutan Bareskrim sejak 3 Agustus 2012 itu. Masa penahanan Budi Santoso dan ketiga tersangka lainnya habis pada Rabu hariini, seiring berhentinya penyidikan yang dilakukan oleh Polri dan dilimpahkan kepada KPK sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala Bareskrim Komjen Pol Sutarman, Jumat (26/10) mengatakan jika tidak ada tindakan hukum dari KPK untuk memperpanjang masa penahanan, maka keempat tersangka dapat bebas secara hukum. "Jika tidak ada perpanjangan (masa penahanan) dari penyidik KPK, maka mereka akan keluar demi hukum," ujarnya. Selasa (30/10), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,Selasa (30/10) menyatakan, pihaknya akan segera mengambil keputusan mengenai masalah penahanan itu. "Kami sampai sekarang DS (Djoko Susilo) saja belum dilakukan penahanan, masih menunggu proses lain. Jadi, besok akan diputuskan oleh tim penyidik, ditahan atau tidak," kata Bambang di Jakarta. Ketiga tersangka selain Budi yang habis masa penahanannya adalah Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dan Komisaris Polisi Legimo. Sedangkan tersangka lainnya Sukotjo S. Bambang sudah menjalani masa penahanan di LP Kebon Waru, Bandung. Adapun Tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah Gubernur nonaktif Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo, namun belum ditahan. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026