Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang akan memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri.
PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Tapera ini diniatkan pemerintah sebagai salah satu solusi mengatasi backlog perumahan dimana menurut data terakhir dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mencapai angka 7,6 juta unit, kata Country Manager rumah.com Marine Novita, seperti rilis diterima Rabu.
Menurut dia, Tapera akan menjadi sarana penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Marine menjelaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tentunya akan sangat terbantu dengan adanya Tapera ini karena mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah. Karena tidak semua MBR bisa mempunyai akses ke perbankan untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sementara bagi masyarakat atau pekerja kelas menengah yang belum memiliki rumah tapi diwajibkan mengikuti Tapera tentunya harus mencari solusi lainnya.
“Masyarakat atau pekerja kelas menengah perlu mendapatkan perhatian sendiri termasuk dari pemerintah agar bisa segera memiliki rumah karena mereka tidak bisa memanfaatkan fasilitas Tapera meskipun wajib menjadi pesertanya. Mereka sebaiknya mendapatkan fasilitas atau kemudahan lainnya karena sudah menjadi peserta Tapera. Mereka juga bisa memilih lokasi hunian dengan harga yang masih terjangkau karena menurut data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q1 2020 menunjukkan sentimen positif dari sisi penawaran di segmen kelas menengah dan menengah bawah,” jelas Marine.
Data Rumah.com Indonesia Property Market Index (RIPMI) ini memiliki akurasi yang cukup tinggi untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti di Indonesia. Hasil analisis dari 400.000 listing properti dijual dan disewa dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 17 juta halaman yang dikunjungi setiap bulan dan diakses oleh lebih dari 5,5 juta pencari properti setiap bulannya.
Bagi kelas menengah yang berkegiatan di sekitar kawasan Jabodetabek bisa mengincar hunian di kota-kota besar Jawa Barat karena menurut data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q1 2020, Bogor, Depok, Bekasi dan Bandung memiliki harga properti yang lebih rendah dibandingkan dengan kota-kota besar di Banten.
Perbedaan bahkan terlihat lebih besar jika membandingkan harga rumah tapak. Harga rumah tapak di Tangerang Selatan mencapai hampir dua kali lipat dari harga rata-rata rumah di Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung.*
Berita Terkait
Pengembangan pembiayaan perumahan 2023 menyasar tiga kelompok
Senin, 19 Desember 2022 11:53 Wib
PUPR Payakumbuh pasang 420 sambungan air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah selama 2022
Senin, 17 Oktober 2022 16:22 Wib
Pemerintah telah salurkan dana Rp97,44 triliun untuk KPR bagi berpenghasilan rendah
Senin, 22 Agustus 2022 13:15 Wib
Pesisir Selatan usulkan 1.575 sambung baru air minum MBR
Selasa, 9 Agustus 2022 9:17 Wib
Masyarakat kesulitan pasang pipa air program MBR, Legislator minta Pemkot Solok berikan solusi
Rabu, 4 Agustus 2021 19:23 Wib
Realisasi Program Sejuta rumah
Rabu, 2 Juni 2021 11:14 Wib
Kemenpupera Ingin Pemda Perhatikan Kebutuhan Rumah MBR
Sabtu, 1 Agustus 2015 15:33 Wib
Realisasi Pembangunan Rumah MBR di Sumbar Rendah
Rabu, 8 April 2015 17:03 Wib