Logo Header Antaranews Sumbar

KNTI Desak Presiden Lindungi Buruh Sektor Perikanan

Kamis, 2 Mei 2013 07:48 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi jutaan orang Indonesia yang berprofesi sebagai buruh di sektor perikanan. "KNTI mendesak Presiden mengambil langkah cepat dan strategis guna melindungi sekitar 16 juta buruh perikanan, baik di perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan di seluruh Indonesia," kata Pembina KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Rabu. Menurut Riza, buruh yang bekerja di kawasan pengolahan hasil perikanan (khususnya yang bekerja di dalam 'coldstorage' atau lemari pendingin) diketahui memiliki kerentanan kesehatan yang tinggi. Namun demikian, ujar dia, pekerja di sektor kelautan dan perikanan yang umumnya juga mencakup kaum perempuan itu justru dinilai minim perlindungan dan kurang diperhatikan. Selain itu, KNTI juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo segera mencabut izin perusahaan perikanan Indonesia yang masih menggunakan tenaga kerja asing. Saat ini, Riza mengemukakan terdapat sekitar 40 ribu tenaga kerja asing dari Thailand, Vietnam, dan China. Ia memaparkan, mereka secara ilegal bekerja di atas kapal-kapal ikan berbendera Indonesia. "Padahal, peraturan perundangan yang berlaku mensyaratkan seluruh kapal ikan Indonesia wajib 100 persen menggunakan nelayan dan anak buah kapal Indonesia," katanya. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengemukakan bahwa terjadi kerugian sekitar Rp382 juta yang seharusnya masuk kepada penerimaan negara akibat maraknya awak buah kapal (ABK) asing di kapal Indonesia. "Kiara mencatat sedikitnya kerugian yang ditanggung Negara sebesar Rp382,2 juta dari pos pajak penghasilan akibat maraknya nakhoda dan ABK asing di kapal-kapal penangkap ikan berbendera Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim. Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada awal 2013 telah melepaskan enam kapal penangkap ikan eks asing berbendera Indonesia yang mempekerjakan nakhoda dan ABK asing hingga lebih dari 90 persen. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, "Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia".(*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026