Jakarta (ANTARA) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengajak umat Islam untuk memperpendek waktu khutbah Shalat Jumat saat wabah COVID-19 agar mengurangi lamanya paparan jamaah dalam kerumunan.
Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 yang diterima di Jakarta, Kamis, menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat. Saat shalat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek.
"Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat shalat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.
Fatwa tentang penyelenggaraan Shalat Jumat dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 itu juga mengajak umat untuk merenggangkan barisan saf shalat. Memang pada dasarnya merapatkan dan meluruskan shaf merupakan keutamaan dan perwujudan kesempurnaan shalat bersama.
Hasanuddin mengatakan saat keadaan normal shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Akan tetapi, di masa pandemi hal itu berbeda.
"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iah," kata dia.
Soal anjuran MUI agar merenggangkan saf di masa pandemi, kata dia, juga berlaku untuk pelaksanaan shalat wajib lainnya.
Sementara itu, Hasanuddin mengingatkan umat yang melaksanakan Shalat Jumat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman, sedangkan untuk jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.
Ketua Komisi Fatwa MUI mengatakan saat pandemi COVID-19 hukumnya sah bagi jamaah yang mengenakan masker saat shalat, meski hukum asalnya makruh di keadaan normal. Makruh adalah suatu hukum syariah yang menyarankan suatu perbuatan tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak berdosa.
"Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.
Berita Terkait
Polda Jabar sebut 19 kendaraan terlibat kecelakaan di Tol Cipularang
Senin, 11 November 2024 18:40 Wib
Rupiah Selasa melemah 19 poin menjadi Rp15.743 per dolar AS
Selasa, 29 Oktober 2024 9:19 Wib
Pemkab Pesisir Selatan tuntaskan pembangunan ruas jalan sepanjang 19,6 kilometer di Sutera
Jumat, 30 Agustus 2024 10:20 Wib
Menteri Basuki: Dukungan infrastruktur dasar IKN 2025 Rp4,19 triliun
Rabu, 28 Agustus 2024 11:48 Wib
Polda Metro Jaya tetapkan 19 orang tersangka dalam kericuhan di DPR
Minggu, 25 Agustus 2024 12:53 Wib
Dokter forensik kumpulkan 19 sampel dari jenazah Afif Maulana
Kamis, 8 Agustus 2024 20:26 Wib
Kiper Timnas U-19 Indonesia Ikram Algiffari kunjungi Bupati Pessel
Senin, 5 Agustus 2024 11:31 Wib
Jumlah UMKM di Tanah Datar mencapai 19.052
Selasa, 30 Juli 2024 18:08 Wib