DPRD Payakumbuh Tolak Tiga Ranperda

id DPRD Payakumbuh Tolak Tiga Ranperda

Payakumbuh, (Antara) - DPRD Kota Payakumbuh menolak tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah setempat. Tiga ranperda itu, yakni Ranperda tentang Izin Pemakaian Petak Toko, Kios, Los, dan Palung Kaki Lima Pasar Payakumbuh, Ranperda tentang Sungai, dan Ranperda tentang Unit Layanan Pengadaan(ULP) Pemerintah Kota Payakumbuh. Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wilman Singkuan saat dihubungi, Rabu mengatakan tiga Ranperda yang ditolak itu dinilai belum layak untuk dijadikan perda. "Empat fraksi sepakat tiga ranperda itu belum layak dijadikan perda," katanya. Keempat fraksi yang menolak itu, meliputi Fraksi Demokrat, Golkar, PAN dan PPP, sementara dua fraksi lagi, Fraksi Bintang Reformasi dan PKS menilai hanya dua ranperda yang tidak layak menjadi perda," kata Wilman. Terkait Ranperda tentang Izin Pemakaian Petak Toko, Kios, Los dan Palung Kaki Lima Pasar Payakumbuh, seluruh fraksi sepakat karena ranperda itu dinilai tidak diakomodir dalam UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah, terangnya. Faktor kepemilikan pertokoan di Payakumbuh yang beragam dinilai juga akan menghambat pelaksanaan ranperda karena pertokoan itu, ada yang hak milik, ada yang bangunan serah guna dan ada yang dibangun oleh pemerintah. Karena itu, ranperda itu diminta untuk dikaji kembali. Ranperda tentang sungai ditolak Dewan karena Kota Payakumbuh dinilai tidak memiliki sungai, hanya dilewati oleh sungai sehingga Ranperda itu butuh pengkajian lebih dalam. Sementara Ranperda tentang Unit Layanan Pengadaan(ULP) Pmerintah Kota Payakumbuh ditolak dengan alasan, jumlah lembaga tekhnis yang ada pada SOTK Pemerintah Kota Payakumbuh sudah dalam batas maksimal. Menurut Wilman, Pemkot Payakumbuh pada tahun 2013 mengajukan 11 ranperda ke DPRD Payakumbuh. Ranperda itu masing-masing, Ranperda tentang izin pemakaian petak toko, kios, los dan palung kaki lima pasar Payakumbuh. Ranperda tentang irigasi. Ranperda tentang sungai. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Kemudian Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD) Kota Payakumbuh tahun 2012-2017. Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas di lingkungan pemerintah Kota Payakumbuh. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat dan lembaga tekhnis di lingkungan pemerintah Kota Payakumbuh. Selanjutnya, Ranperda tenang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Kota Payakumbuh. Ranperda tentang unit layanan pengadaan(ULP) Pemerintah Kota Payakumbuh. Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kota Payakumbuh ke dalam modal saham PT.Bank Pembangunan Daerah(BPD) Sumatera Barat, dan terakhir Ranperda tentang pembentukan penggabungan kelurahan dalam Kota Payakumbuh. Dari 11 Ranperda itu, hanya 8 Ranperda yang disahkan menjadi Perda tahun 2013. "Itupun dengan sejumlah catatan," kata Wilman. (mko/jno)