Satpolair Polres Sibolga amankan kapal pengangkut kayu ilegal

id satpolair sibolga,kayu ilegal

Satpolair Polres Sibolga amankan kapal pengangkut kayu ilegal

Petugas dari Satpolair Polres Sibolga saat mengamankan kayu ilegal. (ANTARA/HO)

Kapal tak bernama yang mengangkut kayu tanpa dokumen nota pengangkutan tersebut diamankan saat petugas gabungan melakukan patroli di Perairan Karang Sibongsu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),
Sibolga (ANTARA) - Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Sibolga yang melakukan patroli gabungan bersama KP Puyuh-5014 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu ilegal pada Rabu sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, di Sibolga, Rabu, mengatakan kapal tak bernama yang mengangkut kayu tanpa dokumen nota pengangkutan tersebut diamankan saat petugas gabungan melakukan patroli di Perairan Karang Sibongsu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Polisi telah memeriksa dua laki-laki yang berada di kapal, yakni AG (39) warga Rawang II, Kelurahan Pasir Bidang, Tapteng, dan JZ (53) warga Desa Pargodungan, Tapteng.

“Keduanya mengakui bahwa kayu jenis campuran lebih kurang sebanyak 3 meter kubik, dan 63 batang kayu bulat yang ditarik dengan kapal itu akan dibawa ke Pondok Batu, Kecamatan Sarudik," katanya.

Polisi kemudian menggiring kapal beserta orang dan muatannya tersebut ke dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, karena tidak dapat menunjukkan nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah,

Menurut Sormin, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kegiatan kapal pengangkut kayu itu diduga melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU 41/1999, Jo pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 huruf (e) UU 18/2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Pelakunya diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Sormin.