
Pemerintah Tidak Revisi Aturan BK untuk CPO

Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah tidak akan merevisi aturan bea keluar (BK) produk minyak sawit mentah (CPO) demi meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit nasional. "Jika peraturan BK direvisi, maka pelaku usaha tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Apabila harga CPO di pasar internasional sudah 700 dolar AS per ton, maka BK menjadi nol persen," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Benny Wahyudi, di Jakarta, Selasa. Sedangkan Direktur Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin, Aryan Wargadalam, mengatakan sejak pemberlakuan BK atas CPO, utilisasi industri olein di Malaysia anjlok hingga setengahnya. "Malaysia membutuhkan bahan baku dari Indonesia. Sejak pemberlakuan BK, pasokan ke sana berkurang dan utilisasi produksinya anjlok menjadi 50 persen," katanya. Malaysia, menurut Aryan, sejauh ini lebih maju dalam penghiliran industri berbasis CPO dibandingkan Indonesia. "Negara tetangga tersebut menghasilkan 100 turunan produk CPO dan Indonesia saat ini baru sekitar 47 turunan. Pemerintah akan memacu program hilirisasi industri kelapa sawit dan menghasilkan nilai tambah yang semakin tinggi," katanya. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan, menambahkan besaran BK produk hilir CPO perlu dikaji kembali untuk disempurnakan. Hal itu karena pemberlakuan BK atas produk CPO dan turunannya tidak efektif. "Level BK untuk produk hilir sebaiknya dinolkan dan level untuk CPO dikurangi," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
