Sosialisasi COVID-19 di warung kopi, polisi ini dipukul mahasiswa

id COVID-19,virus corona,Polresta Banda Aceh,mahasiswa pukul polisi,cegah covid-19

Sosialisasi COVID-19 di warung kopi, polisi ini dipukul mahasiswa

Tersangka MAM, mahasiswa yang diduga memukul polisi saat sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Polresta Banda Aceh, Jumat (27/3/2020). Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Seorang mahasiswa di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga memukul anggota Polri yang bertugas menyampaikan sosialisasi pencegahan COVID-19 di sebuah warung kopi di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka berinisial MAM (19),

"Tersangka diduga memukul Bripka Saifuddin, anggota Polsek Luengbata, Polresta Banda Aceh. Akibat pemukulan tersebut, telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan," kata AKP M Taufiq.

Perwira pertama Polri itu menyebutkan insiden berawal ketika korban bersama unsur Muspika Luengbata menyampaikan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Maklumat tersebut disampaikan kepada masyarakat di sebuah warung kopi di Gampong Blangcut, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh pada Kamis (26/3) petang. Dalam sosialisasi tersebut ada larangan berkumpul di suatu tempat.

"Ketika sosialisasi berlangsung, tiba-tiba tersangka MAM bangun dari tempat duduk seraya menyampaikan perkataan kasar kepada polisi. Korban yang mendengar perkataan tersebut berupaya menenangkan tersangka," kata AKP M Taufiq.

Tersangka yang sebelumnya meninggalkan tempat duduknya, berbalik dan menuju korban. Tersangka langsung memukul bagian belakang kuping sebelah kiri korban sambil mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Berdasarkan keterangan rekannya, tersangka MAM saat itu sedang emosi karena ada persoalan dengan orang tuanya, sehingga anggota Polri menjadi sasaran kemarahan tersangka dengan orang tuanya.

"Kini, tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," kata AKP M Taufiq.