Debitur bank yang terdampak COVID-19 akan dibantu BNI

id bni,restrukturisasi kredit ,umkm

Debitur bank yang terdampak COVID-19 akan dibantu BNI

Ilustrasi: Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo (tengah) bersama Direktur Tresuri dan Internasional Putrama Wahju Setyawan (kiri), Direktur Keuangan Sigit Prastowo (kedua kiri), Direktur Human Capital dan Kepatuhan Bob Tyasika Ananta (ketiga kiri), Direktur Layanan dan Jaringan Adi Sulistyowati (keempat kiri), Direktur Teknologi Informasi & Operasi Y B Hariantono (kanan) Direktur Bisnis Konsumer Corina Leyla Karnalies (kedua kanan), Direktur Bisnis UMKM Tambok P Setyawati (keempat kanan) berbincang seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 di Jakarta, Kamis (20/2/2020). (ANTARA/RENO ESNIR)

Dengan adanya regulasi dari OJK, status kredit debitur bank yang terdampak COVID-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi,
Jakarta (ANTARA) - Para debitur bank dengan merestrukturisasi kredit termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setelah teridentifikasi mereka terdampak wabah Virus Corona baru penyebab penyakit COVID-19 akan dibantu oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

"Kami sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan nasabah mitra usaha, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama," kata Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ada beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penilaian kualitas aset.

Dia menjelaskan restrukturisasi itu diterapkan dengan cara perpanjangan jangka waktu kredit, perpanjangan masa tenggang, keringanan tarif bunga pinjaman, dan atau provisi, dan penurunan suku bunga.

Dengan adanya regulasi dari OJK, status kredit debitur bank yang terdampak COVID-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Keringanan itu, lanjut dia, bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam regulasi OJK dan bank BUMN ini akan terus berkoordinasi dengan regulator tersebut.

Ia menambahkan dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan penilaian terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki rekam jejak yang baik.

Kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Adapun debitur yang terdampak itu berasal dari sejumlah sektor di antaranya pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.