Padang (ANTARA) - Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNP mngadakan Workshop strategi percepatan kenaikan jabatan/pangkat dosen, sebagai upaya pemenuhan capaian target jabatan akademik dosen.
Acara tersebut dilaksanakan pada 13 Maret 2020v Jumat, 13 Maret 2020 bertempat di Ruang Sidang FIP lantai II dengan narasumber Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen (TPJA) UNP Prof. Dr. Hermawati Syarif, M.Hum dan Prof. Dr Minda Azhar, M.Si.
Dekan FIP UNP, Prof. Dr. Rusdinal, M.Pd didamping Wakil Dekan I FIP UNP, Dr. Hadiyanto, M.Ed menyampaikan bahwa dari jumlah total dosen FIP UNP prosentase yang memiliki jabatan professor/Guru Besar dan Lektor Kepala masih belum mencukupi dikarenakan adanya dosen yang pensiun, meninggal dunia, dan alasan lain.
Untuk itu, telah diidentifikasi para dosen yang memiliki potensi untuk meningkatkan karirnya secara bertahap dalam jangka waktu pendek.
Ditekankan pula kepada para tim PJA fakultas agar dapat membantu secara maksimal para dosen yang mengajukan usul kenaikan jabatan/pangkat.
Lebih lanjut ia bersyukur di tahun 2020 FIP UNP mendapatkan tambahan professor/GuruBesar sebanyak satu orang.
Di akhir sambutannya, Dekan berharap dengan adanya Workshop Strategi Percepatan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan UNP dapat bermanfaat untuk mendorong para dosen di lingkungan FIP UNP agar segera melangkah meningkatkan karirnya.
Diantara paparan materi adalah tentang prosedur penilaian pusat, kriteria karya ilmiah yang berkualitas yang berpotensi bernilai tinggi, karya cipta, rancang bangun, dan bentuk lainnya yang setara jurnal bereputasi/internasional, prosedur pengusulan kenaikan pangkat.
Kemudian salah satu narasumber dari Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen (TPJA) UNP Prof. Dr. Hermawati Syarif menyatakan bahwa dalam Pedoman Operasional (PO) 2020 terdapat banyak perubahan sebagai dasar penilaian.
Ia mengatakan pimpinan Fakultas harus memberi dorongan kepada para dosennya untuk proyeksi percepatan menjadi profesor/Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, juga CPNS/dosen baru agar segera menjadi Asisten Ahli.
"Faktor penyebab usulan belum diterima pada umumnya adalah karena syarat khusus tidak/belum terpenuhi, karya plagiasi," ungkapnya.
Selanjutny a ia mengatakan pada mekanisme penyusunan sampai dengan penerbitan jurnal yang baik (dinilai dari berbagai aspek), tip dan trik penilaian artikel internasional, menekankan kepada para peserta agar waspada dan hati-hati saat melakukan submit/publish karyanya.
Berita Terkait
Disdikbud Pessel laksanakan desk rekon verifikasi data dan sosialisasi proses kenaikan pangkat ASN
Kamis, 25 April 2024 5:35 Wib
Wako dan Wawako Padang Kompak Hadiri Syukuran Kenaikan Pangkat Dandim 0312
Kamis, 4 April 2024 5:06 Wib
Penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo
Rabu, 28 Februari 2024 11:01 Wib
Prabowo terima kenaikan pangkat dari Presiden Jokowi
Rabu, 28 Februari 2024 10:19 Wib
Kopda Hendrianto akan terima kenaikan pangkat usai gugur di Papua
Selasa, 26 Desember 2023 12:58 Wib
Pemkab Agam serahkan SK kenaikan pangkat 484 PNS
Kamis, 21 September 2023 17:23 Wib
Gubernur Sumbar: ASN tulang punggung negara kelola bonus demografi
Selasa, 19 September 2023 13:36 Wib
Mengabdi tanpa pelanggaran, Personel Polisi di Bukittinggi naik pangkat jelang pensiun
Senin, 1 Agustus 2022 14:28 Wib