Logo Header Antaranews Sumbar

Fauzi: Penutupan Karaoke Graha Home Stay Sesuai Prosedur

Selasa, 30 Oktober 2012 08:18 WIB
Image Print

Payakumbuh, Sumbar, (ANTARA) - Tim Tujuh bentukan Pemkot Payakumbuh yang terdiri dari PNS, Polri, TNI, PM menyatakan penutupan Karaoke Graha Home Stay Payakumbuh di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat pada Rabu (10/10) sudah sesuai prosedur. Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Payakumbuh, Fauzi Firdaus di Balaikota Bukik Sibaluik Payakumbuh, Selasa mengatakan, Tim Tujuh yang dipimpinnya sudah menjalankan tugas dengan benar. Menurut Fauzi, penutupan karaoke itu karena pemiliknya tidak mengantongi izin usaha karaoke lagi. Pasalnya terhitung sejak 29 Agustus 2012 Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) dalam keputusannya No.001/BPMD-PTSP/Pariwisata/VII/Pyk-2012, telah mencabut izin karaoke yang dimiliki pengusaha bersangkutan sebelumnya. Karena izin karaoke Graha Home Stay sudah dicabut, Tim Tujuh punya kewajiban mengamankan surat keputusan dimaksud," kata Fauzi. Dia menambahkan, sebelumnya Tim Tujuh juga sudah banyak menerima laporan dari warga setempat, salah satunya dari Forum Masyarakat Sakoto Kateh Koto nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat, untuk mengawasi kegiatan Karaoke Graha Home Stay yang izinnya sudah dicabut Pemkot. Forum menyampaikan, kegiatan karaoke masih berlangsung sembunyi-sembunyi waktu itu. Surat forum itu ditandatangani tiga tokoh masyarakat, masing Nasrul N, mewakil Kelurahan Pakan Sinayan, Arison mewakili Kelurahan Bulakan Balai Kandi dan Zoni Putra, SH mewakili Kelurahan Kubu Gadang. Sementara Kepala BPM-PTSP Payakumbuh, Elzadaswarman, ketika dihubungi membenarkan tindakan Tim Tujuh Payakumbuh menutup Karaoke Graha Home Stay, milik Gusti Irawati itu sudah tepat. Kita patut memberikan apresiasi buat Tim Tujuh di bawah komando Kepala Kantor Satpol PP Fauzi Firdaus itu, katanya. Elzadaswarman menjelaskan secara rinci kronologis, kenapa pihaknya harus mencabut izin karaoke yang dikantongi Gusti Irawati itu. Dia menyebutkan, tanggal 3 Januari 2011, Gusti Irawati mengajukan permohonan izin tempat usaha untuk penginapan Graha Kost dan Home Stay. Hanya berselang tiga hari, BPM-PTSP langsung menurunkan tim analisa pengkajian kelayakan perizinan, dan hasilnya dinyatakan layak diberi izin. Kemudian, tanggal 10 Januari 2011, terbitlah izin usaha untuk penginapan Graha Kost & Home Stay dengan SK No. 14/KPPT/SITU-HO/I/Pyk-2011. Setelah berjalan delapan bulan, pemilik Graha Kost mengajukan izin usaha jasa pariwisata untuk karaoke pada Graha Kost & Home Stay. Menurut tim analisa dan pengkajian, permohonan pemilik Graha kost layak diberi izin karaoke. Izin Karaoke Graha Kost & Home Stay dikeluarkan dengan SK No. 32/KPPT/Pariwisata/IX/Pyk-2011, tertanggal 27 September 2011. Tetapi menurut Elzadaswarman, izin diberikan dengan catatan, dan itu tertuang dalam diktum kedua haruf m, bahwa pemegang izin harus bersedia menutup usahanya jika masyarakat menolak atau terganggu atas usaha tersebut. Dalam perjalannya, karena sudah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, Pemkot melakukan pengkajian kembali atas izin usaha karaoke itu. Pengkajian ulang itu diawali dengan surat Forum Masyarakat Sakoto Kateh Koto nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat, No. ist/FMSK/V/Pyk, tanggal 15 Mei 2011, ungkap Elzadaswarman. BPM-PTSP menurut Elzadaswarman menurunkan Tim Survey Pengaduan Perizinan untuk melakukan peninjauan ke lokasi usaha, 24 Mei 2012. Hasil temuan tim, di antaranya karaoke yang dilakukan pada malam hari telah menimbulkan suara dan getaran yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar. Temuan tim survey, selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, Karaoke Graha juga menyalahi aturan operasional. Seharusnya tutup pukul 24.00 WIB, malahan masih beroperasi di atas jam tersebut, tak sesuai dengan surat izin operasional. Sementara itu, pertimbangan teknis dari Dishub Payakumbuh, areal parkir tamu yang tak memadai pada halaman Karaoke Graha, sehingga kendaraan memenuhi sebagian badan jalan dan menghambat arus lalu lintas di kawasan setempat. Atas pertimbangan itulah, akhirnya izin Karaoke Graha Kost & Home Stay dicabut. (mko)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026