Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Minta Parpol Segera Daftarkan Calonnya

Selasa, 16 April 2013 19:56 WIB
Image Print

Arosuka, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok meminta agar partai politik segera mendaftarkan pesertanya untuk Pemilu tahun 2014."Segeralah daftarkan calon sementara untuk pemilihan legislatif (anggota DPRD) Kabupaten Solok sebelum pendaftaran ditutup dan jangan mengundur," kata Divisi Teknis Penyelengaraan dan Perencanaan KPU Kabupaten Solok, Nidia Anggreni Das mengatakan di Koto Baru, selasa.Sesuai jadwal tahapan Pemilu, pembukaan pendaftaran DCS untuk calon anggota DPRD mulai 9 April sampai 22 April. Dari hari pertama sampai hari ini belum parpol yang mendaftarkan calonnya.Menurut dia, pihaknya melayani pendaftaran DCS setiap hari kerja mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara kursi yang akan diperebutkan pada Pemilu 2014 untuk DPRD Kabupaten Solok sebanyak 35 kursi.Jika semua Parpol peserta Pemilu itu mengirim daftar DCS ke KPU, maka KPU akan menerima sebanyak 300 berkas pendaftaran.Berdasarkan data kependudukan per kecamatan (DAK2), di Kabupaten Solok tanggal 6 Desember 2012 tercatat sebanyak 3.944.332 orang. Jumlah tersebut tersebar di 14 Kecamatan yang terbagi kepada empat daerah pemilihan.Dapil satu, meliputi, Kecamatan X Singkarak (38.486 jiwa), Kecamatan X Koto Diatas (22.293 jiwa), Kecamatan Junjung Sirih (14.127 jiwa) dengan jumlah kursi sebanyak 7 buah. Dapil dua meliputi, Kecamatan Gunung Talang (53.186 jiwa), Kecamatan IX Sungai Lasi (11.457 jiwa), dan Kecamatan Kubung (64.765 jiwa) dengan jatah kursi sebanyak 11 buah.Dapil tiga, meliputi Kecamatan Payuang Sekaki (9.305 jiwa), Kecamatan Lembang Jaya (30.784 jiwa), Kecamatan Tigo Lurah (10.085 jiwa), dan Kecamatan Danau Kembar (20.431 jiwa) dengan jumlah kursinya 9 buah. Sedangkan untuk Dapil 4 meliputi Kecamatan Pantai Cermin (20.594 jiwa), Kecamatan Lembah Gumanti (5.4096 jiwa), dan kecamatan Hliran Gumanti (17.969 jiwa) terdapat 9 Kursi. (cpw9/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026