Logo Header Antaranews Sumbar

KIPP Desak KPU Hormati Putusan MK

Senin, 15 April 2013 20:11 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Komite Independen Pemantau Pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi dua undang-undang yang saat ini ditengarai dimasukkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. "PKPU tersebut menghidupkan kembali pasal-pasal 'pembreidelan pers' dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sudah dibatalkan MK," kata Koordinator Kajian KIPP Girindra Sandino di Jakarta, Senin. Dalam Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu tersebut terdapat pasal yang menyebutkan bahwa KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, media cetak, daring, dan elektronik. Padahal, lanjutnya, MK telah membatalkan pasal tersebut dalam UU Pilpres dan UU Pemilu karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. "Secara yuridis, KPU tidak punya kewenangan mengembangkan interpretasi eksesif atas UU Pemilu, kemudian menuangkannya dalam PKPU," lanjutnya. Sebelumnya, peraturan KPU yang menyangkut soal media mendapat protes dari kalangan media dan LSM karena dinilai mengancam kebebasan pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, KPU akan mengevaluasi dan memperbaiki sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tersebut. "Memang perlu diperbaiki sejumlah pasal yang menjadi keberatan teman-teman media dan LSM media," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di Jakarta, Senin. Dia mengatakan pihaknya akan mengajak serta sejumlah LSM media untuk ikut ambil bagian dalam mengatur soal kampanye di media massa. KPU menekankan bahwa ketentuan dalam peraturan tersebut tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan pers maupun mematikan bisnis media di Tanah Air. "Jadi tidak ada keinginan mengekang kebebasan pers atau mematikan bisnis pers, semua aturan bertujuan untuk melancarkan proses pemilu," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin. Husni mengatakan bahwa semua pasal yang berada dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tersebut tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KPU, melainkan juga kewenangan KPI dan Dewan Pers. "Makanya penting untuk kita duduk bersama memahami pasal itu," ujarnya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026