Ini tiga lapas yang memiliki ruang penyaluran hasrat napi

id Ruang saluran hasrat napi,lapas,sri puguh utami,Direktur Jenderal Permasyarakatan

Ini tiga lapas yang memiliki ruang penyaluran hasrat napi

Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Utami ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Jakarta, Kamis (27/2/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Utami menyebut bahwa saat ini setidaknya sudah ada tiga lapas yang memiliki fasilitas ruang saluran hasrat untuk narapidana yang telah menikah.

"Itu kami praktikkan sudah mulai tahun lalu. Ada di Lapas Ciangir, Lapas terbuka Kendal, dan Lapas Nusa Kambangan," ujar Utami di Jakarta, Kamis.

Utami mengatakan fasilitas tersebut dapat digunakan oleh narapidana yang berada di Lapas dengan kategori "minimum security". Para narapidana diperkenankan untuk menyalurkan hasrat biologisnya di ruangan tersebut pada saat kunjungan keluarga berlangsung.

"Itu sudah dipraktikkan dengan sangat ketat, artinya dengan terukur. Siapa saja yang boleh berada di (lapas) minimum security, tentu dengan perubahan perilaku dan kinerja yang nyata dari napinya, terus istrinya juga dicek betul, ini istrinya bukan," kata Utami.

Utami berharap fasilitas ruang saluran hasrat untuk narapidana dapat tersedia di seluruh lapas "minimum security" di seluruh Indonesia.

"Tahun ini targetnya di semua lapas 'minimum security' mestinya disiapkan sarana untuk itu," ujar Utami.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyediakan ruang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk tempat saluran hasrat bagi narapidana yang telah menikah.

"Beberapa Lapas masih kurang fasilitasnya. Misalnya, kebutuhan biologis terhadap para narapidana. Saya kira itu harus menjadi perhatian kita semua," ujar Safaruddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

Ia kemudian menanyakan kepada Yasonna, berapa banyak Lapas yang sudah memiliki fasilitas biologis tersebut.

Menurut Safaruddin, narapidana tetap memiliki hak untuk menyalurkan hasrat seksualnya kendati dikurung dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Orang di dalam penjara ada hak-haknya juga termasuk soal kebutuhan biologis dia. Jadi harus disiapkan tempat mereka untuk menjalankan kebutuhan itu," ujar politisi PDI Perjuangan itu.