
Sejoli remaja tersangka penggelapan sepeda motor, begini modusnya

Padang (ANTARA) - Sejoli remaja di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yaitu CP (21) dan AS (20) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelepan sepeda motor.
"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Polsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda di Padang, Rabu.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah warnet kawasan simpang Asrama Haji pada Rabu (12/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keduanya hanya bisa pasrah ketika diciduk oleh petugas.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan dua unit sepeda motor matik sebagai barang bukti atas tindakan penggelapan yang dilakukan.
Dengan rincian satu unit Honda Vario dengan nomor polisi BA 2213 AL, dan satu unit Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 2920 LW.
Dua unit motor tersebut adalah hasil aktivitas tersangka di dua lokasi terpisah yaitu warnet di Jalan Adinegoro, Batang Kabung, Koto Tangah Padang.
Kemudian di Wisma Pasir Jambak (Dangau Mande), Pasia Nan Tigo, Koto Tangah, Padang.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban yang baru dikenal dengan alasan membeli makanan atau minuman.
Setelah itu pelaku melarikan sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada orang lain yang juga telah diamankan serta dimintai keterangan oleh polisi.
Selain mengamankan kedua tersangka serta barang bukti, pihak Polsek Koto Tangah juga telah memintai keterangan para saksi.
"Kasus ini juga terus kami dalami untuk pengembangan, termasuk mencari tahu apakah ada lokasi serta korban lain," katanya.
Pewarta: Fathul Abdi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
