Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin mengungkapkan alasan Komisi VI DPR RI memilih untuk membentuk panitia kerja (Panja) ketimbang panitia khusus (Pansus) sebagai respons terhadap kasus skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, salah satunya karena ada skala prioritas yang mesti diselesaikan secara cepat.
"Pertama soal kerugian yang dialami para nasabah harus segera dibayarkan dan itu juga selaras dengan concern Presiden agar memberi perhatian penyelesaian soal nasabah," ujar Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Di samping itu, lanjutnya, pertimbangan membentuk panja ketimbang pansus adalah karena kasus Jiwasraya sudah ditangani secara hukum oleh kejaksaan agung.
“Progresnya bagus, nanti Komisi III yang akan mengawasi penegakan hukumnya. Proses hukum sudah berjalan (ditangani Kejagung)," ungkap Mukhtarudin.
Ketiga, menurutnya, skenario-skenario penyelamatan dan penyelesaian masalah sedang berjalan dan dalam proses di pemerintah, yaitu Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan.
"Ada keseriusan pemerintah dalam hal itu, jadi tidak perlu saya kira dibentuk pansus, cukup panja di masing2 komisi terkait,” tandasnya.
Mukhtarudin menyampaikan, alasan lain yaitu proses penyelesaian skandal Jiwasraya akan memakan waktu lama jika menggunakan pansus, sedangkan Panja dinilai lebih sederhana dan cepat dalam proses pembahasan dan menentukan solusi yang cepat dan tepat.
"Kami yakin dengan panja juga akan angkat semua persoalan di Jiwasraya. Panja juga akan mendorong penyehatan perseroan berkelanjutan sehingga ada solusi, dan lebih fleksibel kerjanya. Sekali lagi kenapa kami gunakan panja, ya ini persoalan mesti cepat mendapat penanganan, ibaratnya seperti penanganan pasien di Intensif Care Unit (ICU)," ucapnya.
Berita Terkait
Presiden minta penegakan hukum tegas kasus pidana di industri keuangan
Senin, 6 Februari 2023 16:48 Wib
Berikut 13 perusahaan manajemen investasi Jiwasraya yang didakwa korupsi dan pencucian uang
Senin, 31 Mei 2021 13:55 Wib
Jiwasraya tingkatkan tata kelola
Rabu, 21 Oktober 2020 12:27 Wib
Dugaan cemarkan nama baik, Ketua BPK melaporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri
Senin, 29 Juni 2020 16:00 Wib
Pejabat OJK jadi tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung: lemah kontrol
Senin, 29 Juni 2020 14:29 Wib
Tahap pertama, Jiwasraya bayar polis sebesar Rp470 miliar
Selasa, 31 Maret 2020 15:37 Wib
Aset Jiwasraya, Erick bakal jual mal Cilandak Town Square
Senin, 9 Maret 2020 15:47 Wib
Ternyata ini alasannya mengapa DPR tidak bentuk Pansus Jiwasraya
Kamis, 5 Maret 2020 19:53 Wib