Wawan disebut biayai pilkada istri dan kakaknya Atut Chosiyah

id tubagus chaeri wardana,airin rachmi diany,ratu atut chosiyah,pencucian uang

Wawan disebut biayai pilkada istri dan kakaknya Atut Chosiyah

Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi penyediaan alat kesehatan Provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia

Jakarta, (ANTARA) - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan 2010-2021 Airin Rachmi Diany sekaligus adik Gubernur Banten 2007-2015 Ratu Atut Chosiyah disebut membiayai pilkada istri dan kakaknya.

"Terdakwa membiayai untuk keperluan pemilukada Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada 2010-2011 di antaranya sejumlah Rp2,9 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Titto Jaelani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Hal itu terungkap dari surat dakwaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Wawan.

"Membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan Gubernur Banten 2011 di antaranya sejumlah Rp 3.828.532.000," kata Jaelani.

Selain membiayai pilkada Airin dan Atut, Wawan juga diketahui memberikan fasilitas mobil kepada sejumlah anggota DPRD Banten.

Supaya proyek-proyek yang sudah masuk dalam Rancangan APBD tersebut agar disetujui/disahkan DPRD menjadi APBD, dia juga didakwa memberikan sejumlah uang dan fasilitas mobil kepada beberapa anggota DPRD di antaranya kepada A'eng Chaerudin, Jayeng Rana, Agus Puji Raharji, Media Marwan dan Eddy Yus Amirsyah.

Baca juga: Wawan yang juga adik Ratu Atut mengaku dapat keuntungan Rp1,8 triliun dari proyek-proyek di Banten

Selain lima nama itu, Wawan juga disebut menyerahkan mobil merk Toyota Innova G AT tahun pembuatan 2011 seharga Rp248,6 juta kepada Saris Priada Rahmat anggota DPRD Banten, mobil merk Honda CRV diberikan kepada anggota DPRD Banten Sonny Indra Jaya, mobil merk Honda CRV diberikan kepada anggota DPRD Banten Hartono.

Selanjutya Mobil Mini Cooper warna Kuning nomor polisi B 1609 TO kepada anggota DPRD Banten Muhammad Taufik, mobil merk Honda tipe CR-V seharga Rp314 juta diberikan kepada Adang Supandi selaku anggota DPRD Banten, mobil merk Honda type CR-V seharga Rp323 juta diserahkan kepada anggota DPRD Banten Habib Ali Alwi.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa dengan dua dakwaan yaitu pertama dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan provinsi Banten dan puskesmas Tangeran Selatan yang menguntungkan Wawan senilai Rp58.025.103.859

Baca juga: Inilah deretan artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan

Dalam dakwaan kedua, Wawan didakwa melakukan tidak pidana pencucian uang periode 2010-2019.

Uang yang diduga disamarkan dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chaisyah.

Sementara pada dakwaan ketiga, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005 hingga 2010 sebesar Rp 100.731.456.119. Uang itu digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai Pilkada saat Ratu Atut Chasiyah maju di Pilkada Serang. (*)