
Irman: DPD Setara DPR dan Presiden

Jakarta, (Antara) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menempatkan DPD setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang. "DPD punya hak dan kewenangan yang setara dengan DPR dan Presiden dalam pengajuan serta pembahasan RUU," kata Irman Gusman saat memberikan keterangan pers di Senayan Jakarta, Rabu. Sebelumnya MK memutuskan mengabulkan uji materiil yang diajukan DPD terkait kewenangan untuk bisa mengajukan RUU dan ikut dalam pembahasan RUU dengan DPR dan pemerintah. Lebih lanjut Irman menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar segera mengikutsertakan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang pascakeputusan MK. "Kami segera kirim surat ke DPR supaya tidak ada yang melanggar undang-undang," kata Irman. Lebih lanjut Irman menjelaskan bahwa keputusan MK menyebutkan DPD mempunyai hak mengajukan RUU dan ikut dalam pembahasan di setiap tahapan. "Dengan demikian DPD mempunyai kewenangan untuk bersama-sama DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU," katanya. Sementara kuasa hukum DPD Todung Mulya Lubis mengatakan keputusan MK kali ini menjadi tonggak sejarah. "Ini warisan konstitusional MK yang akan dikenang bangsa. Ini bukan kado," kata Todung. Menurut Todung selama ini DPD dikebiri untuk ikut dalam mengajukan dan pembahasan RUU. Dengan keputusannya MK telah mengembalikan hak DPD. "Jadi hak itu dipulihkan kembali oleh MK," kata Todung. Menurut Todung, dengan keputusan MK ini, DPD akan bisa lebih menyuarakan kepentingan daerah. Menurut Todung banyak hal yang bisa disuarakan DPD. "DPD akan jadi pusat legislasi. Apakah ini awal bikameral? Kita lihat ini akan berproses. Ini capaian penting," kata Todung. Todung menjelaskan DPD bukan subordinat DPR maupun Presiden. Dengan demikian pembahasan RUU akan berlangsung secara tripartit. "Saya bersyukur MK mengabulkan hak DPD. Jadi pembahasan RUU akan tripartit antara pemerintah, DPR, dan DPD," kata Todung. Menurut Todung, yang tak bisa diikuti DPD adalah turut melakukan persetujuan berlakunya undang-undang. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
