Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang , Sumatera Barat menangani satu laporan dugaan politik uang atas calon legislatif terpilih dari Partai Gerindra yang maju pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Padang (Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Bungus Teluk Kabung)
"Laporan masuk atas nama masyarakat dengan terlapor AT, caleg Gerindra Dapil 3. Terlapor adalah salah satu caleg terpilih," kata Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra di Padang, Sabtu.
Laporan itu masuk hari Senin (20/5) dan saat ini telah masuk tahapan pemanggilan pelapor dan saksi-saksi. Setelahnya Bawaslu akan memanggil terlapor untuk melakukan klarifikasi.
Dorri menyebut sesuai aturan Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dan bisa menambah tujuh hari lagi jika dibutuhkan.
Biasanya, untuk kasus yang berdasarkan kepada laporan, Bawaslu menggunakan waktu sepenuhnya sesuai UU yaitu 14 hari, agar hasil pemeriksaan benar-benar valid.
"Kalau nanti dalam pemeriksaan ternyata terpenuhi syarat formil dan materil, maka kasus dugaan politik uang itu akan dilimpahkan ke kepolisian," ujarnya.
Hanya saja dalam proses pembuktian, Bawaslu menurut dia memiliki keterbatasan karena harus merujuk pada UU Pemilu. Lembaga itu tidak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi kunci sehingga terkadang pemeriksaan terhadap laporan masyarakat menjadi terhambat.
"Contoh kasus di Padang Selatan ada kasus serupa, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, ternyata saksi kunci tidak datang dan Bawaslu tidak mengetahui keberadaannya. Sedangkan waktu yang tersedia hanya 14 hari. Lewat waktu itu, kasus tidak bisa dilanjutkan lagi," ujarnya.
Namun, jika nanti laporan dugaan politik uang itu terbukti dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka calon legislatif yang terpilih (terlapor) bisa batal dilantik menjadi anggota DPRD Padang.
"Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Bawaslu akan merekomendasikan pada KPU agar pelantikan terlapor sebagai anggota DPRD Padang dibatalkan," katanya.
Sementara pelapor, Abu Talib menyebut pihaknya memiliki bukti foto dan video dugaan kasus politik uang itu dan telah menyerahkannya pada Bawaslu. Pihaknya juga mengajukan saksi kunci yaitu oknum pembagi dan penerima uang.
Ia mendesak Bawaslu Kota Padang agar bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.
Berita Terkait
Wings Air: Dugaan pesawat hilang kontak di Pulau Flores tidak benar
Senin, 22 April 2024 14:37 Wib
Komnas HAM berempati pada korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari
Jumat, 19 April 2024 18:14 Wib
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib
Panglima TNI ungkap dugaan sementara penyebab kebakaran gudang amunisi
Minggu, 31 Maret 2024 14:00 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Pemprov Sumbar dukung penegakan hukum dugaan korupsi dinas pendidikan
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
Francesco Acerbi dicoret dari timnas Italia karena dugaan rasialisme
Selasa, 19 Maret 2024 9:39 Wib
Pemkab Pesisir Selatan siap koordinasikan dugaan pembalakan hutan di Lubuk Nyiur
Senin, 18 Maret 2024 18:24 Wib