
MA: Permohonan PK Telkomsel Terkait "Fee" Kurator

Jakarta, (Antara) - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengungkapkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Telkomsel terkait penetapan pembayaran "fee" kurator. "Itu berkas berbeda, jadi bukan mengajukan PK karena putusan kasasi, melainkan penetapan 'fee' kurator," kata Ridwan di Jakarta, Jumat. Terkait dasar hukum apakah boleh mengajukan PK, Ridwan belum bisa menjawab. "Masalah itu aku belum bisa menjawab, harus tanya kepada panitera," ucapnya. Sedangkan masalah surat yang ditujukan ke MA terkait keberatan penetapan "fee" kurator masih dalam proses pimpinan. "Itu masih proses," jawabnya. Telkomsel telah mengirimkan surat keberatan dan permohonan PK ke MA karena keberatan penetapan fee kurator sebesar Rp146,8 miliar. Anak perusahaan PT Telkom ini menilai penetapan fee kurator oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan. Pengadilan menetapkan fee kurator berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus adalah keputusan yang tepat karena berpotensi memeras perusahaan-perusahaan besar. Sementara pihak Telkomsel yang telah diputuskan gagal pailit karena kasasinya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung seharusnya menggunakan Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit. Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp2,5 juta per jam, dikali 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan tiga orang kurator sekitar Rp5,16 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
