
UU Migas Dinilai Masih Relevan

Jakarta, (ANTARA) - Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dinilai masih relevan untuk menjadi acuan bagi pengelolaan sumber daya migas nasional. Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Rachmat Sudibyo pada seminar Kedaulatan Migas sebagai Modal Dasar Pembangunan Nasional di Jakarta, Rabu, mengatakan UU Migas yang dibuat sudah mempertimbangkan aspek kepentingan nasional termasuk meminimalkan risiko yang harus ditanggung negara. "Negara jelas berdaulat atas minyak dan gas bumi sampai titik penyerahannya. Selain itu, negara tidak menanggung risiko yang muncul dalam investasi ini," katanya. Rahmat yang juga mantan Kepala BP Migas mengatakan, UU Migas jauh lebih baik dibandingkan UU sebelumnya di mana negara hanya mendapatkan royalti dari minyak dan gas yang dikelola. "Rezim sebelumnya negara hanya mendapatkan royalti sedangkan saat ini kita membagi hasil yang didapatkan, sehingga lebih menguntungkan negara," ujarnya yang juga terlibat langsung dalam penyusunan UU Migas. Hal senada dikemukakan pakar hukum UI, Hikmahanto Juwana. Menurut dia, UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945. BP Migas, lanjutnya, sebagai badan pelaksana merupakan badan yang ditugaskan oleh pemerintah untuk berkontrak dengan perusahaan. "Jadi bukan pemerintah berkontrak langsung dengan perusahaan seperti dalam pertambangan," katanya. Ia juga mengatakan, sumber daya alam dimiliki negara dan dikelola pemerintah yang kemudian menunjuk BP migas. "Sungguh risiko yang besar jika membiarkan pemerintah atau negara langsung berkontrak dengan perusahaan," ujarnya. Menurut dia, BP Migas perlu berperan lebih aktif agar kontrak-kontrak migas bisa lebih menguntungkan negara. "Kalau bisa 'lawyer-lawyer' BP migas menyiapkan draf untuk kontrak migasnya, jangan perusahaan kontraktornya," ujarnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
