Logo Header Antaranews Sumbar

Mentawai Diusulkan IV Dapil Pada Pemilu 2014

Rabu, 6 Maret 2013 13:01 WIB
Image Print

Tuapejat, Sumbar, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai Bastian Sirirui mengatakan telah mengusulkan agar pada pelaksanaan pemilihan umum 2014 daerah ini dibagi menjadi empat Daerah Pemilihan (Dapil).Dia mengatakan, sebelumnya daerah tersebut hanya terdiri dari tiga Dapil di antaranya Siberut 9 kursi, Sipora 5 kursi dan Sikakap 6 kursi dengan total kursi di DPRD Mentawai sebanyak 20 kursi."Untuk pengusulan tersebut KPU sudah melakukan rapat koordinasi dan konsultasi publik tentang penyusunan dan alokasi kursi untuk pemilihan umum (Pemilu) 2014 mendatang," kata dia.Menurut dia, usulan tersebut sudah sesuai dengan aturan KPU No 5 2013 dan UU No 8 2013 tentang pemilihan umum, jadi kami yakin usulan tersebut akan dapat dikabulkan oleh KPU Pusat karena pembagian alokasi kursi dan Dapil tersebut akan ditetapkan melalui keputusan KPU.Dia menyebutkan, pembagian Dapil yang diusulkan yakni Dapil I Siberut Barat dan Siberut Utara dengan jumlah penduduk 16.107 dengan kuota 4 kursi.Dapil II Siberut Selatan, Siberut Barat Daya dan Siberut Tengah dengan jumlah penduduk 22.130 dengan kuota 5 kursi, Dapil III adalah Sipora Utara dan Sipora Selatan dengan jumlah penduduk 18.976 dengan kuota 5 kursi, Dapil IV adalah Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan dengan jumlah penduduk 25.142 dengan kuota 6 kursi."Usulan tersebut telah kami sampaikan ke KPU Pusat untuk dapat ditetapkan, sementara itu segala bentuk proses baik rapat dan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya adalah bagian dari proses penetapan Dapil tersebut," kata dia.Dia berharap, semua tahapan Pemilu khususnya di daerah Mentawai akan dapat berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan sehingga pesta demokrasi akan benar-benar menunjukan keterwakilan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. (**/cpw7)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026