Wirzal Yanuar Jabat Deputi Bidang Pemberantasan PPATK

id Wirzal Yanuar Jabat Deputi Bidang Pemberantasan PPATK

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf melantik Wirzal Yanuar sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK dan dua pejabat lainnya sehingga jabatan dengan struktur organisasi baru lembaga itu telah terisi. Siaran pers Direktorat Kerja sama dan Humas PPATK melalui laman resmi PPATK di Jakarta, Senin, menyebutkan dua pejabat lainnya adalah Bjardianto Pujiono sebagai Sekretaris Utama dan Deche Helmy Hadian sebagai Deputi Bidang Pencegahan. Pelantikan pejabat eselon 1b di lingkungan PPATK pada 28 Februari 2013 tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17/M tahun 2013 tanggal 30 Januari 2013. Wirzal Yanuar sebelumnya adalah Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Bjardianto Pujiono sebelumnya adalah Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Tengah, sementara Deche Helmy Hadian sebelumnya adalah Direktur/Kepala Grup Departemen Pengawasan Bank III pada Bank Indonesia. Muhammad Yusuf menyebutkan terpilihnya para pejabat di lingkungan PPATK tersebut melalui proses seleksi panjang dan ketat menggunakan konsultan pelaksana independen dan Panitia Seleksi yang terdiri dari enam orang yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala PPATK. Keanggotaannya terdiri dari Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, dan empat orang pejabat yang pernah bertugas di PPATK serta dibantu oleh Tim Kesekretariatan. Metode rekrutmen dilakukan secara terbuka terbatas. Informasi lowongan ditujukan kepada internal PPATK dan kepada institusi tertentu yang telah ditetapkan, yaitu: Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut Yusuf menyatakan bahwa tantangan dan rintangan dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia cukup besar dan berat. Abad ini ditandai oleh mudah dan cepatnya mekanisme lalu lintas uang antarnegara dan terintegrasinya sistem keuangan karena ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana pendukung utamanya telah mengalami perkembangan dan kemajuan yang begitu pesat, khususnya bidang komunikasi. Menurut Yusuf, sistem keuangan global canggih menghasilkan berbagai nilai tambah namun di sisi lain juga membawa petaka signifikan jika tidak dapat mengantisipasinya secara baik. Dengan sistem yang ada, dengan mudahnya orang menyembunyikan ataupun mengaburkan asal-usul dana hasil kejahatan yang dilakukan. Tindak pidana pencucian uang juga berpotensi besar dalam mempengaruhi atau mengganggu perekonomian, baik nasional maupun internasional karena "money laundering" dapat membahayakan efektivitas operasi sistem perekonomian, ketidakstabilan ekonomi karena nilai tukar dan suku bunga yang mengalami fluktuasi cukup tajam. Struktur Organisasi Baru PPATK telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK, dan Peraturan Kepala PPATK tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK. (*/jno)