Logo Header Antaranews Sumbar

PBB Padang hormati proses hukum kasus caleg diduga asusila

Kamis, 21 Februari 2019 18:14 WIB
Image Print
Ketua DPC PBB Padang, Zulkifli Aziz (tengah). (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Partai Bulan Bintang (PBB) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian atas kasus salah seorang calon anggota legislatif dari partai itu yaitu YR, yang menjadi tersangka kasus dugaan asusila.

"Pada intinya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus," kata Ketua DPC PBB Padang, Zulkifli Aziz, di Padang, Kamis.

Namun demikian pihak partai tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap YR yang kini menyandang status tersangka.

"Partai akan menentukan status caleg yang bersangkutan jika sudah dinyatakan bersalah, namun sebaliknya kami meminta seluruh pihak membersihkan nama YR jika tidak terbukti bersalah," katanya.

Pihaknya juga akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum jika diminta oleh keluarga YR.

Selain itu, partai juga sudah menggelar rapat internal terkait permasalahan tersebut.

Ia juga membeberkan kalau status YR bukanlah dari kader partai, melainkan caleg dari eksternal partai.

"Ini tahun politik, kami mengimbau seluruh pihak tidak berpolemik dalam kasus ini, dan menyerahkan peosesnya kepada aparat penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Polresta Padang menetapkan YR sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur usai ditangkap pada Selasa (19/2) malam.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Padang AKP Edyan Wiguna, diwawancarai sebelumnya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 ayat (1), Jo pasal 81, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Akibat jeratan pidana tersebut tersangka YR terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026