Bawaslu Solok ingatkan caleg bijaksana berkampanye di media sosial

id Afri Memori

Bawaslu Solok ingatkan caleg bijaksana berkampanye di media sosial

 Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori. (Antara Sumbar/ Tri Asmaini)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mengingatkan calon legislatif (caleg) di daerah itu agar bijaksana berkampanye di media sosial dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan menjelekkan calon lain.

"Caleg ketika berkampanye di media sosial harus menggunakan 10 akun yang didaftarkan partai, dan tidak boleh saling menyerang calon peserta pemilu lainnya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori di Koto Baru, Kamis.

Kampanye melalui media sosial sudah bisa dimulai hampir sama dengan mulai pemasangan alat peraga kampanye dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Kampanye di akun media sosial dapat dilakukan dari Facebook, Instagram dengan akun yang telah didaftarkan.

Ia berharap peserta dapat bijaksana dalam berkampanye di media sosial tersebut tanpa menyinggung atau menuding peserta lain sehingga tidak mendapatkan sanksi dari Bawaslu.

"Walaupun ada sanksi, tapi kami lebih ke arah pemantauan dan pengawasan saja di media sosial," ujarnya.

Sedangkan untuk masa kampanye di media massa dimulai dari 21 hari sebelum masa tenang. Untuk kampanye di media massa, peserta pemilu akan difasilitasi KPU untuk mengiklankan mereka.

Sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang aturan kampanye, larangan-larangan kampanye dan sebagainya di setiap partai peserta pemilu pada 28 Januari dan awal Februari.

Secara personal, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) meneruskan ke peserta pemilu tentang aturan dan pelanggaran dikampanye.

"Calon legislatif secara umum sudah tahu aturan, tapi memang masih ada yang melanggar seperti tempat pemasangan alat peraga yang salah atau terlalu banyaknya spanduk kampanye dari jumlah yang diperbolehkan," ujarnya.

Menurutnya, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwanscam) yang menginventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kabupaten Solok, dan melaporkan ke Bawaslu jika ditemukan pelanggaran.

Saat ini, Bawaslu setempat mengadakan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 1.314 orang bagi 1.314 TPS di Kabupaten Solok.

"Perekrutan pengawas pemilu mulai 11-21 Februari 2019," katanya. (*)