KPU Dharmasraya coret satu caleg dari DCT, ini alasannya

id Adriadi

KPU Dharmasraya coret satu caleg dari DCT, ini alasannya

Teks Foto : Koordinator Devisi Teknis Dan Penyelenggaraan KPU Dharmasraya, Adriadi. (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencoret satu nama calon anggota legislatif (caleg) karena tidak memenuhi syarat (TMS) pascapenetapan daftar Calon Tetap (DCT).

"Caleg yang tidak memenuhi syarat ini mengundurkan diri dari partai politik karena lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," kata Koordinator Devisi Teknis Dan Penyelenggaraan KPU Dharmasraya, Adriadi di Pulau Punjung, Kamis.

Ia mengungkapkan caleg yang mengundurkan diri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Dharmasraya empat, Lucy Agustina nomor urut dua.

KPU Dharmasraya menerima pemberitahuan dari partai politik tentang pengunduran caleg bersangkutan pada Rabu (23/1), kata dia.

Seteleh mendapatkan informasi, lanjut dia KPU bersama bawaslu Dharmasraya langsung melakukan klarifikasi terhadap parpol dan caleg.

"Saat klarifikasi caleg tersebut benar sudah mengundurkan diri, secara otomatis TMS dan langsung dicoret," ujarnya.

Ia mengatakan nama caleg tersebut akan tetap ada pada surat suara pemilu, mengingat proses percetakan di KPU RI sudah berlangsung.

Namum, kata dia KPU akan menerbitkan surat pemberitahuan untuk seluruh TPS di dapil empat tentang caleg yang sudah dicoret dari daftar calon tetap.

"Kalaupun saat pemilihan ada yang mencoblos caleg tersebut, maka suara akan dihitung untuk parpol," ujarnya.

Ia menambahkan meskipun caleg yang telah dicoret namun tidak menggugurkan caleg lain pada partai itu menjadi peserta pemilu serentak mendatang.

"Sesuai surat edaran terbaru jika ada yang mengundurkan karena alasan tertentu tidak menggugurkan caleg-caleg lainnya meskipun keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen," katanya. (*)