Masyarakat diingatkan waspadai pinjaman daring ilegal

id pinjaman daring, OJK

Masyarakat diingatkan waspadai pinjaman daring ilegal

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai penyedia jasa keuangan pinjaman antar pihak dalam sistem jaringan (daring) ilegal karena dikhawatirkan bisa merugikan apalagi statusnya tidak terdaftar.

"Hingga saat ini baru ada 78 penyedia jasa pinjaman daring yang berizin dan berada dalam pengawasan OJK, diluar itu statusnya ilegal," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Padang, Kamis.

Pada acara peresmian Kantor OJK SUmatera Barat ia menyampaikan hingga saat ini pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi telah menutup 404 penyedia jasa pinjaman daring ilegal.

Namun kendalanya karena membuat aplikasi mudah, begitu ditutup ada lagi yang muncul, kata dia.

Terkait dengan keberadaan penyedia jasa pinjaman yang belum terdaftar ia mengakui kesulitan untuk mengawasi dan salah satunya dengan mengandalkan laporan dari masyarakat kepada OJK.

Akan tetapi bagi 78 penyedia jasa yang sudah terdaftar sepenuhnya berada dalam pengawasan OJK dan bila melakukan pelanggaran bisa ditindak mulai dari pemberian peringatan hingga penutupan.

Kepada masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman daring ia mewanti-wanti untuk memahami dengan detil prosedur dan ketentuan yang ditetapkan penyedia agar tidak jadi korban sewaktu-waktu.

Jangan sampai karena butuh dana cepat akhirnya langsung saja setuju tanpa membaca syarat dan ketentuan sehingga di kemudian hari bermasalah, kata dia

Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan penyedia jasa tersebut sudah terdaftar dan jika ragu silahkan menghubungi layanan pengaduan OJK ke nomor 157.

Sekar mengatakan dalam beberapa waktu terakhir memang sedang marak penyedia jasa aplikas pinjaman secara daring yang bisa mencairkan dana dengan cepat dan mudah.

"Bahkan ada yang satu orang minjam sampai ke 19 penyedia aplikasi," kata dia. (*)